Simak Tata Cara Resmi Bekerja ke Luar Negeri: BP3MI Riau Imbau Masyarakat HIndari Jalur Illegal
January 17, 2026 04:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara dan syarat bekerja ke luar negeri secara resmi. 

Langkah ini dilakukan untuk menekan praktik pengiriman pekerja migran ilegal yang kerap berujung pada penipuan, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menegaskan, setiap warga yang ingin bekerja di luar negeri wajib menempuh prosedur yang telah ditetapkan pemerintah agar hak dan perlindungan pekerja dapat terjamin.

“BP3MI Riau menegaskan bahwa setiap warga yang ingin bekerja ke luar negeri harus melalui prosedur resmi. Bekerja secara unprosedural atau melalui jalur ilegal sangat berisiko dan bisa merugikan pekerja. Karena itu, kami selalu mengimbau agar seluruh proses dilakukan sesuai aturan, supaya perlindungan hukum dan hak pekerja migran benar-benar terjamin,” ujar Fanny, Sabtu (17/1/2026).

Menurutnya, proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diawali dengan pendaftaran melalui sistem resmi pemerintah. 

Calon pekerja harus membuat akun, mengisi data diri, serta memilih lowongan kerja yang tersedia sesuai minat dan kompetensi.

Baca juga: Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai: Kami Bukan Penjarah

Baca juga: Setelah Sukajadi, Pembangunan Fasilitas Olahraga Gratis Lanjut ke Seluruh Kecamatan di Pekanbaru

Setelah mendaftar, calon PMI akan melalui tahapan seleksi dan verifikasi dokumen.

Pada tahap ini, BP3MI memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, mulai dari identitas diri, ijazah atau sertifikat kompetensi, hingga dokumen kesehatan.

“Verifikasi ini penting untuk memastikan calon pekerja memenuhi kualifikasi dan tidak menjadi korban pemalsuan data maupun penipuan,” jelas Fanny.

Lengkapi Dokumen Lainnya

Apabila dinyatakan lulus, calon PMI akan melengkapi dokumen lanjutan seperti paspor, SKCK, visa kerja, kepesertaan jaminan sosial, serta perjanjian kerja.

Selanjutnya, mereka wajib mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) yang memuat pembekalan terkait hak dan kewajiban, budaya negara tujuan, hingga mekanisme pengaduan jika terjadi masalah di luar negeri.

“Orientasi pra pemberangkatan menjadi bekal penting agar pekerja memahami kontrak kerja, sistem hukum negara tujuan, serta mengetahui ke mana harus melapor jika menghadapi persoalan,” tambahnya.

BP3MI Riau juga memaparkan sejumlah syarat umum bagi calon pekerja migran, di antaranya Warga Negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun, memiliki identitas kependudukan yang sah, sehat jasmani dan rohani, serta memenuhi kualifikasi sesuai jabatan yang dilamar.

Fanny mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat tanpa persyaratan jelas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada calo atau iming-iming keberangkatan instan. Pastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi, datang ke BP3MI atau layanan pemerintah terdekat, agar bekerja ke luar negeri benar-benar aman, legal, dan terlindungi,” tegasnya.

Dengan mengikuti prosedur yang benar, BP3MI berharap para pekerja migran asal Riau dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan mendapatkan perlindungan maksimal selama berada di luar negeri.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.