Anggota Brimob Polda Aceh Diduga Bergabung dengan Militer Rusia, Dipecat Tidak Hormat
January 17, 2026 05:15 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Aceh mengungkap dugaan keterlibatan seorang anggota Satuan Brimob, Bripda Muhammad Rio, dengan angkatan bersenjata Rusia.

Yang bersangkutan diketahui meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan diduga berada di wilayah Donbass, zona konflik Rusia–Ukraina.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, Bripda Rio telah dinyatakan desersi karena meninggalkan kewajiban dinas sejak 8 Desember 2025 tanpa persetujuan atasan.

Baca juga: Identitas 6 Anggota Polisi di Jaksel yang Disanksi PTDH karena Narkoba hingga Desersi

“Status yang bersangkutan saat ini adalah personel yang melakukan disersi,” ujar Joko, Sabtu (17/1/2026).

Dugaan keberadaan Rio di luar negeri terungkap setelah ia mengirim pesan singkat kepada sejumlah pejabat internal Brimob pada 7 Januari 2026.

Dalam pesan tersebut, Rio melampirkan foto dan video yang diduga menunjukkan proses pendaftaran sebagai anggota militer Rusia, termasuk informasi terkait gaji dalam mata uang rubel.

Sebelumnya, Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk mendatangi rumah orang tua dan kediaman pribadi Rio serta melayangkan dua kali surat panggilan resmi.

Namun, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya Rio dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polda Aceh juga mengantongi sejumlah barang bukti berupa foto, video, data paspor, serta manifes penerbangan.

Berdasarkan data tersebut, Rio diketahui berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025, kemudian melanjutkan perjalanan ke Haikou pada 19 Desember 2025.

Baca juga: Desersi 57 Hari, Bripka Andri yang Setor Uang ke Komandan Masuk DPO, Sidang Etik Menanti

Joko menambahkan, sebelum kasus ini mencuat, Bripda Rio pernah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi mutasi demosi selama dua tahun.

Namun, karena kembali mangkir dari dinas, KKEP menggelar sidang lanjutan secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026.

“Hasil putusan KKEP menyatakan yang bersangkutan melanggar ketentuan perundang-undangan dan kode etik Polri, dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Joko.

Polda Aceh menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius dan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti keberadaan serta status hukum yang bersangkutan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.