DJ Dibikin tak Berkutik Saat Sembunyi, Bandit Curanmor di Pagar Alam yang Dijerat Pasal 477 KUHP
January 17, 2026 06:27 PM

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Pagar Alam Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan permukiman warga.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang bandit atau pelaku curanmor beserta barang bukti hanya dalam waktu singkat.

Tersangka berinisial DJ (25), warga Kecamatan Pagar Alam Utara yang berdomisili di Kabupaten Empat Lawang, ditangkap setelah polisi menerima laporan korban dan informasi dari masyarakat.

Pelaku DJ pun dibikin tak berkutik dan ciut saat tahu dirinya sudah dikepung polisi di tempat persembunyiannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan STNK yang sesuai dengan data kendaraan milik korban.

Kasus pencurian ini terjadi pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban Jeri Aprian (29) yang beralamat di Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara. 

Korban baru menyadari sepeda motornya hilang saat pulang ke rumah usai mengambil beras bersama ayahnya.

Sepeda motor Honda Beat tahun 2012 warna hijau putih dengan nomor polisi BG 2219 WO yang sebelumnya terparkir di teras rumah, telah raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9,2 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Utara melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat (16/1/2026) memperoleh informasi keberadaan pelaku di Desa Babatan Kampung 1, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.

Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik melalui Kapolsek Pagar Alam Utara Iptu Ramdani, SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Begitu kami menerima informasi, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” ujar Iptu Ramdani.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Pagar Alam Utara dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (e) KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungannya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.