Bripda Rio Kirim Foto & Nominal Gajinya ke Provos, Brimob yang Pilih Jadi Tentara Bayaran Rusia
January 17, 2026 06:27 PM

SRIPOKU.COM – Anggota Satuan Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bripda Rio ini dipecat setelah diduga bergabung sebagai tentara bayaran Rusia dan meninggalkan tugas tanpa izin sejak Desember 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa Bripda Rio tidak masuk dinas sejak 8 Desember 2025 tanpa keterangan yang jelas.

Tindakan tersebut dikategorikan sebagai disersi, yakni meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan.

“Yang bersangkutan merupakan personel Satbrimob Polda Aceh dan telah dinyatakan melakukan disersi,” kata Kombes Joko dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).

Polda Aceh menerima laporan bahwa Bripda Rio diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan disebut berada di wilayah Donbass, kawasan konflik Rusia–Ukraina.

Dugaan tersebut menguat setelah yang bersangkutan mengirimkan pesan WhatsApp berisi foto dan video kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh pada 7 Januari 2026, yang menunjukkan proses pendaftaran hingga informasi gaji dalam mata uang rubel.

Sebelum kabar tersebut muncul, pihak Propam telah melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadi Bripda Rio, serta melayangkan dua kali surat panggilan.

Karena tidak ada respons, Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026.

Berdasarkan data paspor dan manifes penerbangan, Bripda Rio tercatat melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 18 dan 19 Desember 2025, dengan tujuan Shanghai dan Haikou, China.

Kombes Joko juga menjelaskan bahwa Bripda Rio sebelumnya telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri terkait kasus perselingkuhan hingga menikah siri.

Dalam sidang KKEP pada Mei 2025, ia dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun dan ditempatkan di Yanma Brimob Polda Aceh.

“Atas pelanggaran berulang, termasuk disersi dan dugaan keterlibatan dengan tentara asing, yang bersangkutan telah tiga kali disidang KKEP. Putusan terakhir adalah sanksi PTDH,” tegas Joko.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilakukan secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026.

Bripda Rio dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.