TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember – Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, hingga 31 Desember 2025 tercatat mencapai sekitar Rp 56,3 miliar. Capaian tersebut setara 67,82 persen dari target PBB perkotaan dan perdesaan tahun 2025 sebesar Rp 83 miliar.
Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, tunggakan PBB terbesar masih terjadi di wilayah perdesaan. Menurutnya, kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi oleh komunikasi yang selama ini belum optimal antara pemerintah daerah dan pemerintah desa.
“Ke depan kami ingin bersinergi. Bahkan kami sudah bertemu di akhir Desember kemarin dengan para kepala desa,” ujar Fawait, Sabtu (17/1/2025).
Baca juga: Pelunasan Haji di Jember Tembus 3.055 Orang, Capai 107 Persen Kuota
Pendekatan Humanis ke Desa
Bupati yang akrab disapa Gus Fawait itu menilai, diperlukan pendekatan yang lebih humanis dan kolaboratif dengan para kepala desa untuk mengoptimalkan pendapatan PBB di kawasan perdesaan.
Fawait mengatakan pembangunan di Kabupaten Jember saat ini tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan, melainkan juga menyentuh desa-desa.
“Hari ini pembangunan di Kabupaten Jember bisa dilihat tidak hanya bertumbuh di kota. Perbaikan infrastruktur tersebar sampai ke desa-desa, termasuk pelayanan publik,” katanya.
Melalui optimalisasi pungutan PBB, Gus Fawait meyakini pendapatan asli daerah (PAD) dapat ditingkatkan tanpa harus menaikkan tarif pajak maupun retribusi.
“Kami berkomitmen tidak menjadikan kenaikan nominal pajak dan retribusi sebagai cara untuk mendongkrak PAD Kabupaten Jember. Kenaikan PAD tidak boleh membebani masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Pertamina Layani Pengisian Avtur di Bandara Jember, Dorong Pariwisata dan Penerbangan
Skema Reward dan Punishment untuk Desa
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember Adi Wijaya menyatakan pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa untuk memaksimalkan capaian PBB.
Menurutnya, salah satu strategi yang akan diterapkan adalah pembagian hasil pajak dan retribusi daerah berdasarkan persentase capaian target.
“Caranya adalah membagi hasil pajak dan retribusi daerah berdasarkan persentase capaian target,” ujar Adi.
Ia menilai skema tersebut akan memacu semangat perangkat desa dalam melakukan penagihan PBB, karena semakin besar capaian, semakin besar pula bagi hasil yang diterima.
“Saya anggap ini punishment dan reward. Saat kita memberikan penghargaan melalui kenaikan bagi hasil, otomatis desa dengan persentase target kecil, anggarannya juga akan lebih kecil,” tambahnya.