BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang buruh harian lepas asal Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan di pinggir Jalan SPBU Kejora, Kecamatan Pangkalan Baru, Jumat (16/1/2026) malam. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang kemudian dikembangkan ke lokasi lain.
Setelah diamankan, anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang melakukan penggeledahan dan pengembangan di Pondok Kebun Bukit Kejora, Desa Beluluk. Dari dua lokasi penggeledahan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat 5,61 gram.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Yandri, membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan pelaku dan barang bukti, Sabtu (17/1/2026).
"Iya, semalam kita amankan satu pengedar sabu bernama Erik Sunanda alias Erik (35) warga Desa Beluluk," kata Kompol Yandri.
Kompol Yandri menjelaskan, pada lokasi pertama petugas menemukan 11 paket sabu ukuran kecil, satu buah sendok sabu, delapan sedotan pipet plastik, tujuh cangkang keong, satu potongan kotak rokok, satu tas, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
"Nah, di TKP kedua kita amankan barang bukti berupa satu senjata api rakitan dan dua buah peluru. Kasusnya kita serahkan ke bagian reskrim, guna dilakukan tindak lanjut atas kepemilikan senjata api rakitan," bebernya.
"Untuk barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 19 paket sabu berukuran kecil, 19 buah sedotan pipet, satu unit timbangan digital, 1 buah kotak plastik, 1 ball plastik strip bening," terangnya.
Dari pengakuan pelaku, senjata api rakitan milik pelaku dan mengaku barang itu ditemukan di dalam pondok. Pelaku merupakan mantan pengguna narkotika sabu, kemudian tidak uang ia menjadi pengedar.
"Pengakuan dia milik dia senjata api, tapi masih terus didalami anggota. Untuk pelaku baru tiga kali edarkan sabu, sekali menerima sabu mendapatkan upah Rp1 juta," kata Kompol Yandri.
Namun, ketika hendak mengedarkan sabu ketiga kalinya pelaku diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang dan ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu.
"Pelaku dapat barang dari pelaku lain atas nama Amang (DPO), dia mengambil sabu di Pangkal Balam dan mengedarkan sabu di seputaran Hotel Soll Marina dan Kampung Jeruk," terangnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)