Pegawai BKD Somasi Istri karena Tak Terima Dituding Selingkuh saat Ujian Masuk Kampus
January 17, 2026 08:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, berinisial RTE alias Ruslan, melayangkan somasi kepada istrinya, FHD alias Femi.

Langkah hukum tersebut ditempuh karena Ruslan tidak terima dituding berselingkuh saat mengikuti ujian seleksi masuk salah satu kampus di Kediri, Jawa Timur.

Kuasa hukum Ruslan, M Bahtiar Husni mengatakan, kliennya sebenarnya tidak berniat membawa persoalan rumah tangga ke ranah hukum.

Namun, tuduhan perselingkuhan yang disebarkan ke publik dinilai telah mencemarkan nama baik Ruslan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Klien kami sebenarnya tidak ingin membesarkan masalah ini sebab hanya masalah rumah tangga," ujar Bahtiar, Kamis (15/1/2026), dikutip dari Tribun Ternate.

"Sangat disayangkan hal pribadi rumah tangga tapi diambur ke publik. Akibat dari tindakan itu sehingga klien kami memilih jalan upaya hukum ke YLBH," tambahnya.

Baca juga: Isi Surat Somasi Ribuan Guru Ponorogo yang Gelar Long March Soal Mutasi Kepala SMKN 1

Direkam saat Ngobrol dengan Dosen Wanita

Bahtiar menjelaskan, tudingan perselingkuhan bermula ketika Ruslan mengikuti ujian seleksi di sebuah kampus di Kediri. 

Selama berada di sana, Ruslan sempat berkoordinasi dengan seorang dosen perempuan berinisial ER alias Erma terkait keperluan akademik.

Menurut Bahtiar, komunikasi antara Ruslan dan Erma kemudian direkam dan sampai ke tangan sang istri.

Bahkan, Femi disebut sempat menyusul Ruslan ke Kediri karena merasa curiga.

"Perbincangan keduanya sempat direkam hingga beredar ke istrinya. Bahkan istri klien kami juga sempat menyusul ke sana (Kediri)," jelas Bahtiar.

Video rekaman tersebut, lanjut Bahtiar, diklaim oleh Femi sebagai bukti adanya hubungan khusus antara Ruslan dan Erma.

Namun pihak kuasa hukum menilai rekaman itu tidak dapat dijadikan bukti perselingkuhan.

"Video ini diklaim istrinya bahwa klien kami punya hubungan dekat dengan Erma. Padahal kata klien kami, ini hanya masalah kecil yang bisa diselesaikan (tanpa menempuh jalur hukum)," katanya.

Situasi memburuk ketika video tersebut disebut disebarkan ke pihak lain.

Hal ini membuat Ruslan merasa reputasi dan martabatnya sebagai pegawai pemerintahan tercoreng.

"Namun istrinya malah sebar video tersebut. Ini menunjukan itikat tidak baik, apalagi klien kami punya jabatan pada dinas tempat ia bertugas," ujar Bahtiar.

Baca juga: Sosok Arlius Zebua Pria yang Somasi Roti O karena Tolak Nenek Bayar Pakai Uang Tunai

Tidak Tinggal Serumah Lagi

Akibat konflik tersebut, Ruslan dan Femi kini sudah tidak lagi tinggal serumah. 

Meski demikian, pihak Ruslan menilai penyelesaian melalui jalur hukum menjadi pilihan terakhir demi menjaga nama baik.

Bahtiar menambahkan, tuduhan yang dilontarkan Femi berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya pasal tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

"Sangat disayangkan masalah rumah tangga namun istrinya malah besar-besarkan. Dari situ sehingga klien kami memilih menempuh jalur hukum guna menjaga nama baik," jelas Bahtiar.

Baca juga: Alasan Petugas Nyamar Jadi OB Demi Antar Somasi ke Rumah Ari yang Tutup Jalan Umum, Diterima Istri

Aturan yang Berlaku

Tuduhan terhadap kliennya jika dikaji berdasarkan KUHP terbaru, tentu ada pasal yang disebutkan sebagai pencemaran nama baik.

Itu tertuang dalam pasal 433 ayat (1) dan (2) yang menyebut:

Setiap orang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya tersebut diketahui umum maka bisa terancam pidana paling lama 9 bulan penjara

Kemudian pasal 434 ayat (1) dan (2) yang menyebut:

Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya

"Tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, maka bisa dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 3 tahun penjara."

"Harapan klien kami agar istrinya bisa mencermati dan tidak menuduh hal serupa yang bisa besarkan masalah," tandas Bahtiar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.