Oleh: Deodatus Sunda Se, Direktur Institut Marhaenisme 27
Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada ke tangan DPRD bukan sekadar perubahan teknis administratif. Gagasan ini merupakan sinyal merah bagi masa depan demokrasi Indonesia. Di tengah janji konsolidasi demokrasi pasca-Reformasi, rakyat justru disuguhi rencana yang berpotensi memperkuat kontrol kekuasaan pusat atas daerah. Langkah tersebut mencerminkan bentuk nyata sentralisasi kekuasaan yang menggerus kedaulatan rakyat, sekaligus membuka jalan menuju praktik pemerintahan yang semakin otoriter dan tertutup.
Narasi efisiensi fiskal selalu dijadikan senjata utama untuk membatasi partisipasi publik. Pilkada langsung dituding mahal dan tidak efektif. Namun argumen ini sesungguhnya mengandung cacat penalaran yang serius.
Dari sisi komparasi anggaran, dana Pilkada 2024 yang berkisar sekitar 37 triliun rupiah masih jauh lebih kecil dibandingkan biaya Pemilu Nasional yang mencapai 71,3 triliun rupiah. Bahkan nilainya hampir setara dengan alokasi program makan gratis yang juga berada pada kisaran 71 triliun rupiah.
Selain itu, demokrasi tidak bisa diukur semata dari aspek biaya. Hak politik warga adalah bagian dari kontrak sosial yang tidak bisa ditawar dengan alasan efisiensi. Menggunakan dalih anggaran untuk menghapus hak pilih rakyat pada dasarnya merupakan upaya melegitimasi pengebirian hak politik demi kepentingan elite semata.
Mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD berarti menyerahkan kedaulatan rakyat kepada institusi yang memiliki catatan integritas mengkhawatirkan.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi pada periode 2004 hingga 2025 menunjukkan bahwa anggota DPR dan DPRD merupakan profesi ketiga terbanyak yang terjerat kasus korupsi dengan total 364 perkara. Di sisi lain, riset Indonesia Corruption Watch mencatat sedikitnya 545 anggota DPRD telah tersangkut berbagai kasus korupsi.
Komposisi parlemen yang semakin didominasi politisi-pebisnis memperparah situasi. Sebanyak 61 persen anggota DPR RI periode 2024 hingga 2029 teridentifikasi memiliki latar belakang bisnis. Kondisi ini membuat konflik kepentingan semakin akut.
Pemilihan melalui DPRD tidak akan menghapus praktik politik uang. Sebaliknya, mekanisme tersebut justru memindahkan transaksi dari ruang publik yang terbuka ke ruang tertutup yang minim pengawasan. Politik uang tidak hilang, melainkan berubah bentuk menjadi praktik dagang sapi antar-elite.
Perubahan mekanisme pemilihan akan merombak secara mendasar struktur pertanggungjawaban kepemimpinan di daerah.
Dalam Pilkada langsung, kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dan politik kepada konstituen yang memilihnya. Namun dalam mekanisme DPRD, loyalitas kepala daerah akan berpindah sepenuhnya kepada elite partai politik. Restu ketua umum partai menjadi jauh lebih menentukan dibandingkan mandat rakyat.
Sistem ini akan melahirkan kartel politik yang kuat. Koalisi partai di pusat dapat dengan mudah mendikte konfigurasi politik di daerah. Akibatnya, ruang bagi calon independen atau tokoh alternatif lokal menjadi tertutup rapat.
Fungsi pengawasan antara eksekutif dan legislatif daerah juga akan lumpuh karena keduanya berasal dari sumber kekuasaan yang sama. Aspirasi lokal yang majemuk akan dipaksa tunduk pada kepentingan elite Jakarta. Pola seperti ini merupakan ciri sentralisasi kekuasaan yang bertentangan dengan semangat otonomi daerah.
Dalam perspektif Antonio Gramsci, kebijakan ini menandai pergeseran dari hegemoni yang berbasis konsensus menuju dominasi yang mengandalkan paksaan. Kekuasaan tidak lagi mencari legitimasi melalui persetujuan rakyat, melainkan melalui pengendalian institusional.
Kekhawatiran tersebut semakin menguat dengan munculnya berbagai instrumen hukum yang berpotensi represif. KUHP dan KUHAP baru membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik politik dengan dalih ketertiban. Rencana revisi Undang-Undang TNI juga berpotensi memperluas peran militer aktif ke ranah sipil, yang mengancam prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.
Pada saat yang sama, legitimasi kebijakan ini sangat lemah di mata publik. Survei Litbang Kompas pada Desember 2025 menunjukkan bahwa 77,3 persen masyarakat menginginkan Pilkada tetap dilakukan secara langsung. Sementara itu, survei LSI Denny JA pada Januari 2026 mencatat 66,1 persen responden menolak mekanisme pemilihan melalui DPRD.
Memaksakan kebijakan yang ditolak mayoritas rakyat merupakan bentuk nyata pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi.
Wacana Pilkada melalui DPRD bukan sekadar perubahan prosedural. Ia adalah manifestasi konkret dari upaya mempersempit ruang demokrasi dan mengonsolidasikan kekuasaan di tangan segelintir elite politik dan ekonomi.
Yang tersisa hanyalah demokrasi gimik, sebuah sistem yang secara formal tampak demokratis, namun kehilangan substansi kedaulatan rakyatnya.
Efisiensi semu tidak boleh dijadikan jalan tol menuju totalitarianisme. Masa depan demokrasi lokal harus dipertahankan melalui Pilkada langsung sebagai wujud nyata kedaulatan rakyat.
Belum lagi, wacana ini lahir setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi pihak-pihak yang diposisikan sebagai “musuh” politik pemerintah dengan dalih ketertiban dan stabilitas.
Kekhawatiran tersebut semakin menguat ketika disandingkan dengan pengesahan Revisi Undang-Undang TNI yang memperluas peran militer aktif ke ranah sipil dan jabatan pemerintahan, sehingga mengaburkan prinsip supremasi sipil pasca-Reformasi.
Di saat yang sama, muncul berbagai regulasi dan praktik kebijakan lain, seperti pembatasan terhadap kebebasan pers, penguatan kewenangan aparat keamanan dalam pengawasan dan penindakan, kriminalisasi terhadap aktivis dan demonstran melalui pasal-pasal karet yang bersama-sama kita saksikan pasca aksi di akhir Agustus 2025, serta kecenderungan penggunaan aparat negara untuk meredam kritik publik.
Rentetan panjang kebijakan ini secara keseluruhan memperkuat narasi bahwa Indonesia kian mendekati jurang pemerintahan yang bercorak fasis dan totaliter, di mana kekuasaan terpusat, oposisi dilemahkan, dan ruang demokrasi semakin menyempit.(*)