Atasi Banjir Kota Serang, Bangunan Liar di Sepanjang Kali Mati Kroya Lama Dibongkar
January 18, 2026 01:07 PM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan pembongkaran bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang kanal Kali Mati Kroya Lama, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya normalisasi kanal guna mengembalikan fungsi aliran air serta mengurangi risiko banjir di kawasan tersebut.

Pembongkaran melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Camat Kasemen Sugiri, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, Kepala Dinas PUPR Kota Serang Iwan Sunardi, Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi, Lurah Kasunyatan Neneng Titin, serta personel TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang yang membantu pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Minggu 18 Januari 2026: Cek Hujan di Tangerang, Serang - Cilegon

Pembongkaran dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, aparatur kelurahan dan kecamatan, serta instansi terkait lainnya.

Camat Kasemen Sugiri hadir langsung di lokasi untuk memantau jalannya proses pembongkaran dan memastikan kegiatan berlangsung tertib serta sesuai prosedur.

Sugiri menjelaskan, bangli yang berdiri di sepanjang kanal telah lama menyebabkan penyempitan aliran air.

Kondisi tersebut mengakibatkan air kerap meluap dan menggenangi permukiman warga di sekitar Kroya Lama dan Kasunyatan saat curah hujan tinggi.

Oleh karena itu, penertiban dinilai penting demi kepentingan bersama.

“Beberapa hari sebelum pembongkaran dilakukan, pihak kecamatan dan kelurahan telah memberikan sosialisasi serta peringatan kepada pemilik bangunan agar membongkar secara mandiri,” kata Sugiri, Sabtu (17/1/2026).

“Namun, karena sebagian bangunan belum ditertibkan, maka dilakukan pembongkaran oleh petugas,” ucapnya.

Ia menambahkan, normalisasi kanal tidak hanya berfokus pada pembongkaran bangunan liar, tetapi juga pemulihan kondisi kanal agar dapat berfungsi optimal sebagai jalur drainase dan mendukung pengendalian banjir ke depan.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Serang Iwan Sunardi menyampaikan bahwa keberadaan bangli menjadi faktor penghambat laju air dan memperkecil kapasitas sungai.

“Kami melakukan pembersihan, pengerukan, serta normalisasi sedimentasi pada titik-titik yang berpotensi mengakibatkan banjir,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bangli yang dibongkar berada di atas sungai, daerah irigasi (DI), serta saluran drainase di wilayah Kota Serang.

Iwan menambahkan, kewenangan Pemerintah Kota Serang dalam penanganan banjir terbatas pada wilayah Benggala Mangga 2.

“Sisanya merupakan kewenangan provinsi, seperti Sungai Ciwaka, Sungai Cibanten, dan Kali Kroya, yang berada di luar kewenangan pemerintah kota,” jelas Iwan.

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menegaskan, langkah normalisasi dilakukan karena telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang terkait ketentuan sempadan sungai yang merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 26 Tahun 2015.

Menurutnya, bangli yang berdiri di sempadan sungai jelas melanggar aturan.

“Bangunan liar tersebut memang melanggar aturan, sehingga perlu dilakukan penertiban,” ucap Muji.

Pemkot Serang menegaskan akan terus melakukan penataan kawasan kanal dan saluran air, khususnya di wilayah Kecamatan Kasemen, sebagai bagian dari upaya penanggulangan banjir serta penataan lingkungan secara berkelanjutan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.