Diajak Beli Miras, Motor Pria di Prabumulih Malah Dicuri Temannya, Ditangkap Usai 5 Bulan Buron
January 18, 2026 02:32 PM

 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL COM, PRABUMULIH - Lima bulan diburu, akhirnya seorang pemuda berinisial JN (23) yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus Tim Opsnal Singo Timur Satreskrim Polsek Prabumulih Timur.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tersebut diamankan polisi di rumahnya di Perumnas Griya Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Usai meringkus pelaku, petugas lalu bergerak ke wilayah Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim tempat barang bukti motor disimpan pelaku.

Petugas lalu berhasil juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BG 3346 CO milik korban.

"Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Ogan Ilir, kemudian petugas mendapat info tersangka pulang dan langsung dilakukan penangkapan," Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Ulta Deanto dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (18/1/2026).

Kapolsek mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan temannya Septian Hardianto (31), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Basuki Rahmat Prabumulih Barat.

Dalam laporan Septian ke Polsek Prabumulih Timur mengungkapkan motornya hilang dicuri oleh tersangka pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kerinci Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya menghentikan korban di jalan dan kemudian mengajak korban berboncengan untuk membeli minuman keras jenis tuak," jelas kapolsek.

Baca juga: Curi Motor Pemuda yang Lupa Mencabut Kunci, Pria di Pagar Alam Ditangkap Polisi, Sempat Ganti Baju

Baca juga: Motor Peziarah Raib Digondol Maling di TPU Kandang Kawat Palembang, Aksi Terekam CCTV

Setelah tiba di warung yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi berhenti, pelaku menyuruh korban turun untuk membeli minuman tuak dan menyerahkan uang sebesar Rp 15 ribu.

"Ketika korban turun dari sepeda motor untuk membeli minuman, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Vario BG 3346 CO milik korban," ungkap Kapolsek. 

Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Prabumulih Timur dan Tim Opsnal Singo Timur langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. 

Setelah terus memburu pelaku, petugas selanjutnya mendapatkan informasi pelaku berada di daerah Sungai Medang Kota Prabumulih.

"Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Singo Timur langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku di kawasan perumahan Sungai Medang," kata Kapolsek.
 
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan jika motor hasil curian berada di wilayah Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim dan petugas bergerak mengamankan barang bukti tersebut.

Tersangka JN telah diamankan dan akan dijerat pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.