Sosok Bripda Rio Dipecat setelah Gabung Tentara Bayaran Rusia, Pernah Selingkuh dan KDRT
January 18, 2026 03:38 PM

TRIBUNBATAM.id - Sosok anggota Satuan Brimob Polda Aceh, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Muhammad Rio, menjadi sorotan publik.

Terutama beredar di media sosial, foto Bripda Rio diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia di tengah konflik Rusia–Ukraina.

Bripda Rio kini resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengonfirmasi bahwa Bripda Rio diberikan sanksi tegas PTDH.

Bripda Rio telah meninggalkan kedinasan tanpa izin sejak 8 Desember 2025.

Sikap Bripda Rio tersebut termasuk sebagai disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan.

“Yang bersangkutan merupakan personel Satbrimob Polda Aceh yang melakukan disersi,” kata Joko, Sabtu (17/1/2026).

Tak disangka, Bripda Rio sempat mengirimkan pesan kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin.

Tepatnya ketika Bripda Rio beberapa hari tidak masuk dinas alias bertugas sebagai Satuan Brimob Polda Aceh.

Bripda Rio mengirimkan foto dan video dirinya mengenakan seragam militer Rusia, termasuk dokumentasi proses pendaftaran serta informasi gaji dalam mata uang rubel.

Berdasarkan informasi yang diterima Polda Aceh, Bripda Rio diduga berada di wilayah Donbass, kawasan konflik antara Rusia dan Ukraina.

Baca juga: Setelah Personel TNI AL, Kini Giliran Personel Brimob Polda Aceh Jadi Tentara Bayaran di Rusia

Riwayat Pelanggaran Kode Etik

Sebelum kasus disersi ini, Bripda Muhammad Rio tercatat memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

Ia pernah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) atas kasus perselingkuhan hingga menikah siri.

Kasus tersebut diputus melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob Polda Aceh.

Selain itu, Bripda Rio juga pernah tersandung pelanggaran lain, termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta meninggalkan tugas tanpa izin.

Secara keseluruhan, ia telah tiga kali menjalani sidang KKEP, dengan putusan terakhir berupa PTDH.

"Bripda Muhammad Rio ini pernah bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri dengan wujud perbuatan menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri."

"Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP," kata Joko, Minggu (18/1/2026).

Terbit DPO dan Sidang In Absentia

Setelah dinyatakan tidak masuk dinas, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh melakukan pencarian ke rumah orang tua dan rumah pribadi Bripda Rio, namun tidak ditemukan.

Dua kali surat panggilan juga dilayangkan pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026, tetapi tidak mendapat respons.

Pada 7 Januari 2026, Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bripda Rio. Selanjutnya, Bidpropam Polda Aceh menggelar sidang KKEP secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026.

Dalam sidang tersebut, Bripda Muhammad Rio dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, sehingga dijatuhi sanksi PTDH.

Diduga Motif Ekonomi

Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, mengungkapkan Bripda Rio tercatat meninggalkan Indonesia sejak 19 Desember 2025.

Berdasarkan data perjalanan, yang bersangkutan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai, China, sebelum melanjutkan perjalanan ke Rusia.

Terkait motif Bripda Rio bergabung dengan tentara bayaran Rusia, Kapolda mengaku belum dapat memastikan. Namun, dugaan sementara mengarah pada faktor ekonomi.

“Kalau motif saya belum bisa mendalami karena belum ketemu orangnya. Tapi dari cerita-cerita, bisa saja karena tertarik penghasilan yang lebih besar,” ujar Irjen Marzuki.

Ia menegaskan perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap sumpah dan loyalitas kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Meski demikian, Kapolda mengakui potensi pelanggaran individu tetap ada meskipun pengawasan internal telah dilakukan.

“Sementara kita sudah ada doktrin jaga rahasia negara dan jaga NKRI. Tapi dari seribu orang yang diawasi, bisa saja ada satu yang tidak sempurna,” pungkasnya.

(TribunBatam.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.