Kelakuan Dua Pegawai Tilap Uang Rp 391 Juta, Berawal dari Perusahaan yang Curiga
January 18, 2026 05:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi pencurian dan penggelapan dalam jabatan dilakukan oleh dua oknum karyawan perusahaan swasta di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kini keduanya telah diringkus oleh Jajaran Polsek Sungai Kunjang.

Penggelapan dalam jabatan adalah penggelapan yang dilakukan karena pelaku memegang jabatan atau kepercayaan tertentu

Sehingga barang atau uang berada dalam penguasaannya karena tugas pekerjaannya.

Baca juga: Kades Diringkus Polisi Akibat Kasus Penggelapan 10 Tahun yang Lalu

Akibat aksi pidana tersebut, perusahaan tempat mereka bekerja menelan kerugian fantastis mencapai Rp 391.988.427. 

Kasus ini mulai terendus setelah manajemen perusahaan melakukan audit internal atau stock opname. 

Pihak perusahaan menemukan ketidaksesuaian yang signifikan antara jumlah stok fisik barang di gudang dengan data yang tercatat dalam sistem.

Merasa dirugikan, manajemen segera melaporkan temuan tersebut ke Polsek Sungai Kunjang untuk diusut tuntas.

Modus Memakai Jabatan

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ningtyas Widyas Mita, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan mendalam. 

Polisi akhirnya mengamankan dua pria berinisial MA (27) dan RR (29).

Kedua tersangka merupakan karyawan perusahaan tersebut.

"Mereka diduga kuat memanfaatkan posisi dan akses jabatan yang dimiliki untuk melakukan penggelapan," ujar AKP Ningtyas dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Ia juga menjelaskan dari hasil penyelidikan aksi dari kedua tersangka tersebut tidak dilakukan sekali saja, melainkan secara sistematis dan berulang sejak Januari hingga September 2025. 

Dalam sebulan, para pelaku melancarkan aksinya sebanyak 3 hingga 4 kali.

Uang hasil kejahatan tersebut diakui para tersangka digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari hasil penggelapan, di antaranya adalah:

Perhiasan emas;

Dua unit telepon genggam (smartphone);

Dokumen transaksi keuangan yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, MA dan RR telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Ningtyas Widyas Mita menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan kepercayaan yang merugikan orang lain atau badan usaha.

"Kami mengimbau kepada para pelaku usaha di Samarinda agar memperketat pengawasan internal dan sistem audit secara berkala guna mencegah terjadinya celah kejahatan serupa di masa mendatang," tutupnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.