TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Implementasi Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua kembali dipertanyakan menyusul hasil seleksi jabatan pimpinan 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Fakfak.
Publik menilai, proses seleksi kali ini belum menunjukkan keberpihakan nyata terhadap Orang Asli Papua (OAP).
Informasi yang dihimpun TribunPapuaBarat.com, hasil seleksi 3 besar untuk menempati posisi jabatan 13 pimpinan strategis OPD di lingkup Pemkab Fakfak tersebut memang menunjukkan keberpihakan terhadap Orang Asli Papua (OAP).
Namun, dari nama-nama yang muncul dalam Pengumuman Surat Nomor : 001/PANSEL-JPT/FF/I/2026 diharapkan dalam seleksi akhir dapat diprioritaskan OAP sebagaimana amanat UU Otsus soal eksistensi OAP menjadi "tuan rumah" di atas tanahnya sendiri.
Meski otoritas setempat memastikan proses seleksi berlangsung terbuka dan ketat, publik tetap mempertanyakan konsistensi implementasi Otsus Papua dalam penentuan jabatan strategis di daerah.
Tokoh masyarakat Fakfak sekaligus Wakil Ketua III DPRK Fakfak, Demianus Tuturop, menegaskan bahwa Otsus Papua sejak awal dirancang sebagai instrumen keadilan.
“UU Otsus lahir bukan semata memberi kewenangan administratif, tetapi untuk memproteksi dan memberdayakan OAP yang selama puluhan tahun berada pada posisi tertinggal dalam struktur sosial, ekonomi, dan birokrasi pemerintahan,” ujarnya kepada TribunPapuaBarat.com, Minggu (18/1/2026).
Baca juga: Jabatan 15 Kepala OPD Manokwari Diuji dan Dievaluasi: Bertahan atau Bergeser?
Menurutnya, Otsus menegaskan adanya keberpihakan afirmatif, termasuk dalam akses pendidikan, ekonomi, dan jabatan strategis pemerintahan.
Proteksi tersebut bukan bentuk diskriminasi terbalik, melainkan upaya menyeimbangkan sejarah ketimpangan agar OAP memiliki ruang adil untuk tumbuh dan memimpin di atas tanahnya sendiri.
“Jabatan-jabatan ini bukan sekadar posisi struktural, melainkan simpul kebijakan yang menentukan arah pembangunan, pelayanan publik, dan pengelolaan sumber daya daerah,” jelas Demianus.
Ia menekankan, seleksi pimpinan OPD seharusnya tidak hanya berlandaskan aspek administratif dan teknokratis, tetapi juga menimbang amanat konstitusional Otsus.
Memberikan ruang prioritas kepada OAP yang memenuhi syarat kompetensi, kata Demianus, adalah bagian dari pelaksanaan undang-undang, bukan penyimpangan dari prinsip meritokrasi.
Baca juga: Tanggapi Rumor Perombakan Pimpinan OPD Pemda Fakfak, Bupati Samaun Dahlan: "Tidak Benar"
“Jika proses seleksi mengabaikan konteks Otsus, maka kebijakan afirmatif berisiko menjadi slogan tanpa substansi. Sebaliknya, ketika OAP diberi kepercayaan memimpin OPD strategis, pemerintah daerah menanamkan rasa keadilan, kepemilikan, dan tanggung jawab kolektif terhadap pembangunan Fakfak,” pungkasnya.
Dengan demikian, seleksi pimpinan 13 OPD di lingkungan Pemda Fakfak menjadi ujian nyata konsistensi pelaksanaan Otonomi Khusus.
Muncul tanda tanya publik, apakah Otsus Papua benar-benar dijadikan roh kebijakan daerah di Kabupaten Fakfak, atau sekadar menjadi payung hukum tanpa keberanian implementasi.
Di titik inilah, komitmen terhadap perlindungan OAP diuji, bukan dalam teks undang-undang, tetapi dalam keputusan konkret pemerintahan.