Syarat Pinjaman Modal Usaha di Baznas OKI, Bisa Hingga Rp 5 Juta, 200 UMKM Sudah Rasakan Manfaatnya
January 18, 2026 06:01 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Disaat akses permodalan sering kali terjebak dalam skema bunga yang berat, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Ogan Komering Ilir (Baznas OKI) justru sukses memberikan jalan keluar terbaik.

Melalui program OKI Makmur sudah ada sekitar 200 pelaku mikro, kecil dan menengah (UMKM) mendapat pinjaman modal dengan prinsip kepercayaan tanpa bunga maupun agunan.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Baznas OKI, Pipin SJ, menjelaskan program ini sengaja dirancang guna membantu penguatan modal tanpa memberikan beban tambahan berupa bunga pinjaman.

"Nilai pinjaman yang diberikan berkisar antara Rp 3,5 juta hingga maksimal Rp 5 juta per penerima. Kami ingin mendorong usaha masyarakat agar lebih kuat secara finansial," ujar Pipin dikonfirmasi pada Minggu (18/1/2026) siang.

Masa pengembalian pinjaman telah  ditetapkan selama 10 bulan dengan skema cicilan yang terjangkau yakni Rp 350 sampai Rp 500 ribu setiap bulannya.

Hebatnya, seluruh transaksi yang  dilakukan melalui bank tanpa ada tambahan biaya apa pun.

Meski bersifat pinjaman lunak, masyarakat menunjukkan tanggung jawab yang luar biasa.

Pipin menyebutkan tingkat pengembalian dana saat ini sangat memuaskan.

"Alhamdulillah, tingkat pengembalian pinjaman cukup baik. Saat ini lebih 70 persen penerima telah menjalankan kewajibannya sesuai jadwal," tuturnya.

Baca juga: Baznas OKI Targetkan 8 Unit Rumah Jadi Sasaran Program Bedah Rumah Tahun 2025

Baca juga: Senyum Bahagia Kakek Amrin, Dapat Bantuan Bedah Rumah dari Baznas OKI

Meski demikian, pihak Baznas tetap menerapkan aturan yang disiplin. Bagi penerima yang tak memenuhi kewajiban pengembalian, mereka akan masuk daftar hitam (blacklist) dan tak diperkenankan lagi ajukan pinjaman di masa mendatang.

"Bila setelah meminjam, mereka tak mampu membayarnya. Maka yang bersangkutan tidak bisa lagi meminjam untuk kedua kalinya," ungkapnya.

Bagi pelaku UMKM yang tertarik manfaatkan fasilitas ini, persyaratannya tergolong cukup mudah.

Dokumen utama diperlukan surat keterangan usaha (SKU) resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.

"Berkas disertai dokumen pribadi dan ditujukan ke kantor Baznas OKI, bila persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, proses pencairan dana akan dilakukan langsung melalui bank yang telah ditunjuk oleh Baznas," imbuhnya.

Melihat antusias yang tinggi, Baznas OKI memproyeksikan jumlah penerima pinjaman akan terus bertambah di tahun 2026 ini, Fokus utama akan diberikan kepada pelaku usaha baru maupun mereka yang ingin mengajukan pinjaman tahap lanjutan dengan plafon maksimal hingga Rp 5 juta.

"Kami berkomitmen agar program OKI Makmur ini terus berdampak positif dan berkelanjutan bagi peningkatan ekonomi umat di Kabupaten OKI," pungkasnya.

 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.