Kronologi 2 Pria yang Masturbasi di Transjakarta Jadi Tersangka
January 18, 2026 07:12 PM

TRIBUNJAMBI.COM -Kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan dua pria di dalam bus Transjakarta masih berlanjut ke tahap proses hukum setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Dua pria yang diketahui berinisial HW dan FTR tersebut dijerat Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana kesusilaan.

Pasal 406 KUHP tercantum dalam Bab XV tentang tindak pidana kesusilaan, khususnya pada bagian kesatu yang mengatur pelanggaran kesusilaan di muka umum.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyampaikan bahwa status tersangka telah disematkan kepada kedua pelaku.

“Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum,” ujar AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/1/2026), dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 406 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau di hadapan orang lain tanpa kemauan orang yang hadir dapat dipidana.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pelanggaran kesusilaan mencakup perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, atau aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pada tempat dan waktu perbuatan dilakukan.

Ancaman hukuman bagi pelanggar Pasal 406 KUHP berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) KUHP, denda kategori II ditetapkan dengan nilai maksimal sebesar Rp10 juta.

Peristiwa dugaan perbuatan asusila tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kejadian berlangsung di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, saat bus Transjakarta melintas di Jalan Tol Gedong Panjang.

Sebelum kejadian, kedua pelaku diketahui menaiki bus Transjakarta dari kawasan Pantai Maju, Jakarta Utara, dengan tujuan Balai Kota DKI Jakarta di Jakarta Pusat.

Insiden tersebut terjadi ketika transportasi umum masih dalam jam operasional dan di dalam bus terdapat sejumlah penumpang.

Situasi di dalam bus sempat menimbulkan keresahan di kalangan penumpang dan memicu kepanikan.

Kecurigaan penumpang bermula dari tercium aroma tidak sedap yang menyebar di dalam bus.

Suasana yang sebelumnya tenang berubah menjadi tegang setelah terdengar teriakan salah satu penumpang.

Teriakan tersebut membuat perhatian seluruh penumpang tertuju kepada dua pria yang berada di dalam bus.

Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku dan membawa mereka ke Polres Metro Jakarta Utara.

AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebutkan bahwa dua pria tersebut merupakan laki-laki berinisial H dan F.

Menurut keterangan kepolisian, kedua pelaku diketahui merupakan rekan kerja.

H dan F disebut telah berjanji untuk pulang bersama dengan menggunakan transportasi umum Transjakarta.

“Kedua pelaku ini merupakan teman kerja kemudian janjian pulang bersama menaiki transportasi umum Transjakarta,” kata Onkoseno saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Jumat (16/1/2026).

Onkoseno menambahkan bahwa keduanya tertangkap tangan saat melakukan aktivitas seksual di dalam bus.

“Di dalam Transjakarta tersebut mereka didapati tertangkap tangan melakukan aktivitas seksual,” ujarnya.

Perkara ini selanjutnya ditangani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Baca juga: Kabupaten Tebo Jambi Kembali Menerima Kuota Operasi Katarak Gratis, Ada 400 Kuota

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.