Kajari Angkat Bicara soal Nasib PNS yang sudah Kembalikan Hasil Kasus Korupsi Rp 1,4 Miliar
January 18, 2026 07:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HH setelah mengembalikan kerugian negara hasil kasus korupsi.

HH ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu akibat kasus korupsi pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari Kemendikdasmen RI pada tahun anggaran 2023.

Akibat kasus itu, negara mengalami kerugian senilai Rp 1.444.421.750.

HH meruoakan staf Bidang Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Kejari Kabupaten Indramayu, M Fadlan.

Baca juga: Korupsi Jatah Warga Rp 500 Juta Tahun 2023, Kades Kerja Bareng Sekdes untuk Kuras Saldo Kas Desa

Namun, menurut dia, selama proses penyelidikan yang berlangsung sejak Oktober 2024 kerugian negara itu telah dikembalikan.

Uang sejumlah Rp 568.330.000 diserahkan ke penyidik Kejari Kabupaten Indramayu, dan Rp 876.091.750 yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu.

"Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, dan proses hukum tetap berjalan," ujar M Fadlan saat ditemui di Kejari Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jumat (16/1/2026).

Pihaknya mengakui, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, penyidik dari Kejari Kabupaten Indramayu juga turut difokuskan untuk pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan meski tidak menggugurkan pertanggungjawaban pidananya.

Ia mengatakan, hingga kini penyidik telah memeriksa 66 saksi berkaitan kasus tersebut, dan masih mendalami secara lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan keterlibatan pihak lain serta kemungkinan penetapan tersangka lainnya.

"Kami juga masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan berkaitan kasus tindak pidana korupsi ini, termasuk berkoordinasi dengan kementerian, karena bantuan PKBM dari anggaran pemerintah pusat (kementerian)," kata M Fadlan.

Adapun penetapan tersangka HH berkaitan penyalahgunaan wewenangnya sebagai petugas operator Bidang PNF sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi Disdikbud Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2023.

Namun, dalam pelaksanaannya HH diduga tidak menjalankan tugas sesuai tanggung jawab jabatannya, sehingga penyidik mengindikasikan proses verifikasi dan validasi datanya tanpa melalui pengecekan langsung di lapangan.

Bahkan, data penerima bantuan PKBM yang tidak memenuhi persyaratan hingga fiktif pun turut dimasukkan ke sistem Dapodik, dan penyidik menemukan kegiatan di 17 dari 82 PKBM yang menerima bantuan itu tidak berjalan.

"Programnya tidak berjalan, karena datanya fiktif dan tidak memenuhi syarat, sehingga tindakan tersangka HH yang memverifikasi serta memvalidasi tanpa pengecekan lapangan ini berpotensi menguntungkan diri pribadi atau orang lain," ujar M Fadlan.

Jenis korupsi dalam kehidupan sehari-hari

Dilansir dari Pemprov Banten, beberapa jenis korupsi yang sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari mencakup 4 poin, diantaranya:

1. Suap

Suap dilakukan ketika pengguna jasa secara aktif memberikan imbalan kepada petugas layanan dengan tujuan supaya urusannya cepat diselesaikan. 

Pelaku suap ini tidak segan memberikan sejumlah uang walaupun telah melanggar prosedur sekalipun.

Misalnya membayar uang damai pada petugas lalu lintas ketika ditilang di jalan dan lain sebagainya. 

2. Gratifikasi. 

Gratifikasi adalah pemberian, seperti memberikan barang, uang, pinjaman tanpa bunga, diskon, pengobatan cuma-cuma, fasilitas penginapan, tiket perjalanan wisata, komisi, barang, dan fasilitas lainnya. 

Contoh tindakan gratifikasi, memberi diskon khusus pada pejabat, memberi hadiah pada guru karena anaknya diberi nilai yang bagus, memberi tiket perjalanan pada pelayanan publik karena urusannya terbantu dan beragam jenis lainnya. 

3. Pemerasan. 

Pemerasan dilakukan dengan memaksa seseorang yang disertai adanya ancaman ataupun kekerasan untuk mengambil sebanyak-banyaknya dari orang lain atau meminta uang pada orang lain. 

Contohnya, memaksa bawahan menyetor uang ke atasan dengan ancaman pecat atau mutasi.

4. Pungutan liar

Pungli merupakan tindakan yang dilakukan oleh seorang, pegawai, atau oknum pejabat pemerintahan dengan meminta sejumlah uang. 

Contoh, meminta uang pendaftaran dan iuran pada calon siswa, oknum petugas instansi pemerintah meminta  uang seikhlasnya saat mengurus KTP atau perizinan, dan sebagainya.

Agar tindakan korupsi yang disebutkan di atas tidak terjadi dalam kehidupan sehari-hari, maka ada beberapa kiat yang harus dipedomani yaitu:

1. Terapkan nilai-nilai antikorupsi dalam keseharian atau Jumat Bersepeda KK (jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras).

2. Hidup sesuai dengan kemampuan dan jangan membandingkan diri dengan orang lain, agar terhindar dari perilak yang dapat mengarah pada korupsi.

3. Disiplin dengan waktu, terutama dalam menjalani aktivitas sehari-hari dan kerjakan pekerjaan tanpa menundanya.

Ini salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mencegah supaya tidak korupsi waktu.

4. Catatlah semua pengeluaran sehari-hari dan bedakan berdasarkan kebutuhan dan keingingan.

Pastikan kebutuhan utama terpenuhi terlebih dahulu.

5. Bersyukur dengan yang sudah dimiliki dan diraih hari ini sehingga dapat mencegah tindakan korupsi.

Apabila tidak bersyukur dan selalu mencari kekurangan diri sendiri, maka bisa mudah tergiur melakukan perilaku koruptif.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.