TRIBUNJAMBI.COM - Dalam beberapa tahun terakhir, layanan paylater semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia.
Kemudahan bertransaksi tanpa harus membayar langsung membuat paylater menjadi solusi praktis bagi kebutuhan konsumsi harian hingga pembelian bernilai besar.
Seiring perkembangan teknologi finansial, paylater kini tidak hanya tersedia di platform e-commerce, tetapi juga merambah sektor transportasi, pariwisata, hingga layanan kesehatan.
Sesuai namanya, paylater berarti bayar nanti atau bayar belakangan.
Paylater menjadi metode pembayaran yang memungkinkan pengguna melakukan pembelian barang atau jasa terlebih dahulu dan membayarnya di kemudian hari, baik secara sekaligus maupun dengan sistem cicilan.
Secara konsep, paylater mirip dengan kartu kredit, namun proses pengajuannya jauh lebih sederhana dan berbasis aplikasi digital.
Pengguna hanya perlu mendaftar, melakukan verifikasi identitas, lalu mendapatkan limit kredit sesuai penilaian penyedia layanan.
Limit tersebut dapat digunakan untuk bertransaksi, kemudian tagihan akan muncul pada periode tertentu sesuai tenor yang dipilih.
Saat ini, paylater hadir dalam beberapa jenis berdasarkan penyedia dan fungsi penggunaannya.
Ini merupakan paylater yang terintegrasi langsung dengan platform belanja online. Jenis ini banyak digunakan untuk pembelian produk konsumsi, elektronik, hingga kebutuhan rumah tangga.
Jenis paylater ini biasanya terhubung dengan aplikasi pembayaran digital.
Paylater jenis ini lebih fleksibel karena dapat digunakan di berbagai merchant offline maupun online yang bekerja sama.
Ini merupakan layanan paylater yang menyerupai kartu kredit tanpa kartu fisik.
Biasanya dapat digunakan lintas platform dan menawarkan limit lebih besar, namun tetap dengan proses pendaftaran berbasis digital.
Selain itu, beberapa perusahaan pembiayaan dan perbankan juga mulai mengembangkan produk paylater sebagai bagian dari strategi perluasan kredit ritel.
Memasuki 2026, penggunaan paylater diprediksi masih akan terus meningkat, terutama di kalangan generasi muda dan masyarakat urban.
Dari sisi kebijakan, penyedia layanan paylater diperkirakan akan tetap mengikuti arahan regulator terkait batas bunga dan perlindungan konsumen.
Berdasarkan tren tahun-tahun sebelumnya, bunga paylater umumnya berada di kisaran 0 hingga 3 persen per bulan, tergantung tenor cicilan dan profil risiko pengguna.
Beberapa penyedia menawarkan cicilan 0 persen untuk tenor pendek, seperti satu bulan, dengan catatan pengguna membayar tepat waktu.
Untuk tenor lebih panjang, misalnya 3, 6, 12, bahkan hingga 36 bulan, bunga dan biaya layanan biasanya mulai dikenakan.
Lalu, bagaimana cara menghitungnya?
Tribunners perlu mencari total jumlah yang harus dibayar dari paylater yang diajukan.
Caranya, cari total bunga, yang ditambahkan dengan jumlah kredit yang Tribunners ambil.
Setelah itu, bagi dengan tenor yang Tribuners ambil.
Dari sana, akan dapat jumlah yang perlu Tribunnews bayar setiap jatuh tempo.
Sebagai contoh, Tribunners mengambil cicilan Rp1.000.000 selama satu tahun (12 bulan) dengan bunga 1,45 persen.
Dengan skema bunga flat atau tetap, maka bunga per bulan yang perlu Tribunners bayar adalah Rp14.500.
Dikalikan bunga selama 12 bulan, dapat Rp174.000, sehingga total tagihan paylater menjadi Rp1.174.000.
Jika dibagi menjadi 12 bulan, maka Tribunners harus membayar Rp97.833 per bulannya.
Berbeda jika Tribunners dapat paylater dengan bunga 0 persen.
Maka pembayaran yang perlu dilakukan hanya Rp83.333.
Pada 2026, bunga paylater diprediksi cenderung stabil, meskipun penyesuaian bisa terjadi seiring kondisi ekonomi, suku bunga acuan, serta kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cicilan paylater juga diperkirakan akan semakin variatif, dengan simulasi yang lebih transparan dan fitur pengingat pembayaran yang lebih canggih untuk menekan risiko gagal bayar.
Di balik kemudahan yang ditawarkan, paylater memiliki sejumlah risiko yang perlu dipahami pengguna.
Risiko utama adalah beban cicilan yang menumpuk.
Kemudahan bertransaksi sering kali membuat pengguna kurang menyadari total kewajiban yang harus dibayar setiap bulan.
Selain itu, bunga dan denda keterlambatan dapat memperberat tagihan jika pengguna tidak disiplin membayar tepat waktu.
Denda yang tampak kecil per hari bisa menjadi signifikan jika keterlambatan berlangsung lama.
Risiko lainnya adalah penurunan skor kredit. Sebagian besar penyedia paylater telah terhubung dengan sistem pelaporan kredit.
Jika pengguna sering menunggak, hal ini dapat memengaruhi reputasi kredit dan menyulitkan pengajuan pinjaman lain di masa depan.
Tidak kalah penting, penggunaan paylater yang berlebihan juga berpotensi mengganggu kesehatan keuangan pribadi.
Tanpa perencanaan yang matang, paylater dapat mendorong perilaku konsumtif dan ketergantungan pada utang jangka pendek.
Agar manfaat paylater tetap optimal, pengguna disarankan menggunakan layanan ini untuk kebutuhan produktif atau mendesak, bukan sekadar memenuhi keinginan sesaat.
Penting pula untuk menyesuaikan tenor cicilan dengan kemampuan finansial bulanan.
Pengguna juga perlu membaca dengan cermat syarat dan ketentuan, termasuk bunga, biaya layanan, serta denda keterlambatan.
Mengaktifkan pengingat pembayaran dan membayar tagihan sebelum jatuh tempo menjadi langkah sederhana namun krusial.
Dengan pemahaman yang baik, paylater dapat menjadi alat bantu keuangan yang bermanfaat. Namun tanpa kontrol, layanan ini justru bisa menjadi sumber masalah finansial di kemudian hari.
Oleh karena itu, sikap bijak dan disiplin tetap menjadi kunci utama dalam memanfaatkan paylater, terutama menjelang 2026 yang diprediksi akan semakin kompetitif di sektor layanan keuangan digital.
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Tenor 12-60 Bulan dan Limit hingga Rp200 Juta
Baca juga: Tabel Angsuran KPR Subsidi BTN 2026 Tenor 10-20 Tahun di Provinsi Jambi
Baca juga: Tabel Cicilan KUR Mandiri 2026 Terbaru Limit hingga Rp500 Juta Tenor 1-5 Tahun