Petani Sawit di Bambamanurung Mateng Mengeluh Harga TBS di Ketetapan Pemerintah
January 18, 2026 08:45 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Sejumlah petani kelapa sawit di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), mengeluhkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) mereka di lapangan tidak sesuai dengan harga resmi ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar, yaitu sebesar Rp3.092,15 per kilogram.

Keluhan ini disampaikan petani setempat, Kadi, saat ditemui di lahannya di Desa Bambamanurung, Kecamatan Topoyo, Minggu (18/1/2026). 

Menurutnya, harga diterima petani di timbangan perusahaan pembeli masih berkisar Rp2.000-an per kilogram.

Baca juga: LELAH Tagih Janji Pemkab Mamuju Warga Padang Panga Karema Pilih Perbaiki Jalan Secara Swadaya

Baca juga: Air Bersih ke Desa Topoyo Mateng Macet Penyebabnya Pipa Rusak di Jl Trans Sulawesi

"Tidak sesuai harapan kami," ujar Kadi dengan nada kecewa.

Ia menambahkan, realitas di lapangan menunjukkan kesenjangan signifikan.

Padahal menurutnya, keputusan harga resmi seharusnya menjadi acuan utama.

Tidak Pernah Terealisasi

Keluhan serupa disampaikan petani lain di Desa Salupangkang IV, Bahri. 

Ia mengaku hanya menerima harga Rp2.320 per kilogram dari timbangan. 

"Harga resmi dari dinas tidak pernah direalisasikan di lapangan," katanya.

angkut sawit pakai gerobak
Bawa SAwit - Petani Sawit di mamuju Tengah mengangkut Tandan Buah Sawit menggunakan gerobak.

Sebelumnya, Humas salah satu perusahaan pengelola kelapa sawit di Mamuju Tengah, Ahmad, membenarkan bahwa harga pembelian di perusahaannya berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah provinsi.

Ahmad menjelaskan, harga di perusahaannya bervariasi tergantung tonase TBS dijual petani. 

Per 10 Januari 2026, harga berlaku adalah Rp2.570 per kilogram untuk TBS dengan berat di atas 5 ton, dan Rp2.540 per kilogram untuk TBS dengan berat 5 ton ke bawah. 

Harga ini menunjukkan selisih sekitar Rp500-Rp550 dari HET resmi.

Lebih lanjut, Ahmad menyatakan bahwa kebijakan harga pembelian merupakan wewenang dan keputusan pimpinan pusat perusahaan. 

"Kalau masalah itu (di bawah HET), saya tidak tahu karena yang menentukan harga pimpinan pusat," ucapnya ketika ditanya alasan ketidaksesuaian harga tersebut.

Dinas Perkebunan Sulawesi Barat telah melaksanakan Rapat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Periode Januari 2026 pada Selasa (13/1/2026). 

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh. Faizal Thamrin, tersebut menetapkan harga sebesar Rp3.092,15 per kilogram.

Harga tersebut mengalami sedikit penurunan dibanding periode Desember 2025, menurut dinas dipengaruhi oleh melemahnya permintaan ekspor di tengah kondisi stok Crude Palm Oil (CPO) relatif tinggi. (*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.