TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Tumpukan sampah yang berserakan di pinggir Jalan Lintas Km 55 Dayun, Kabupaten Siak, serta di depan deretan Ruko dekat pasar setempat, menuai keluhan warga sejak lama.
Kondisi tersebut membuat kawasan terlihat kumuh, tidak sehat, dan menimbulkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas masyarakat.
Keluhan warga itu akhirnya direspons langsung oleh Bupati Siak, Afni Z. Ia turun ke lokasi melalui inspeksi mendadak (Sidak). Afni menemukan sumber utama persoalan sampah berasal dari aktivitas pasar yang hingga kini tidak memiliki pengelolaan sampah yang jelas.
Afni menegaskan pasar di Km 55 Dayun tersebut ternyata tidak memiliki izin. Tidak memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Kabupaten Siak. Itu pasar pribadi.
“Itu pasar tak berizin. Sampahnya tidak hanya dari pasar, tapi juga dari ruko-ruko sekitar. Sentra kegiatan di situ terbentuk karena ada pasar, tapi pengelolanya tidak ada bayar PAD. Bukan pula orang Siak,” tegas Afni, Minggu (18/1/2026).
Meski demikian, Afni menegaskan pemerintah daerah tidak berniat mengganggu mata pencaharian masyarakat. Namun, menurutnya, pengelola pasar harus bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.
“Kita tidak mau ganggu periuk nasi orang. Tapi tolonglah, pengelolanya juga bertanggung jawab pada sosial sekitarnya. Sampah terproduksi, harus diangkut. Sementara mereka tidak bayar PAD, tapi sampahnya disuruh diurus Dinas Lingkungan Hidup. Logikanya di mana?” ujarnya.
Bupati Afni mengaku sudah berulang kali mengutus aparat mulai dari kepala dusun, tokoh masyarakat, hingga pejabat daerah untuk mengingatkan pengelola pasar. Namun, peringatan tersebut tidak pernah diindahkan.
“Saya tak main-main. Sudah puas diingatkan. Kadus, tokoh masyarakat, Kasis, bahkan Sekda sudah saya utus. Tak dianggap juga. Jadi bupati ini turun langsung,” katanya tegas.
Afni pun mengeluarkan ultimatum keras kepada pemilik pasar. Jika dalam waktu dua minggu tidak ada komitmen tertulis terkait pengelolaan sampah dan kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, serta tidak ada kontribusi resmi kepada daerah, maka pasar tersebut akan ditutup.
“Kalau dia tidak bisa ngurus sampah ini, tidak bisa berkolaborasi dengan DLH, dan tidak memberikan pemasukan apa pun untuk Kabupaten Siak, kita tutup. Saya gerah dengan tingkah pengelola ini,” tegas Afni.
Sebagai langkah awal, Bupati Afni menyatakan aktivitas pasar untuk sementara waktu akan dihentikan sampai pengelola menandatangani komitmen bersama Camat Dayun.
“Saya kasih kesempatan dua minggu saja. Besok kasih peringatan. Kalau masih tak bisa, bongkar semuanya. Kita cari solusi, tapi harus bertanggung jawab,” ucapnya.
Afni juga membuka opsi agar pengelolaan pasar ke depan dialihkan kepada masyarakat setempat, sehingga manfaat ekonomi benar-benar dirasakan warga tempatan.
“Jangan orang luar cari duit di tempat kita, sampahnya dibuang ke kita, tapi kita cuma nonton. Kalau perlu, pengelolaannya kita serahkan ke orang setempat,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Dayun Wahyudi membenarkan bahwa pasar di Km 55 tersebut merupakan pasar pribadi dan hingga kini belum memiliki pengelola resmi.
“Pasar itu pasar pribadi. Besok, hari Selasa, akan kita adakan pertemuan di kantor kecamatan sebagai tindak lanjut sidak Ibu Bupati kemarin. Pembahasan terkait legalitas pasar dan persoalan persampahan di Km 55. Sampai saat ini memang belum ada pengelola resmi,” jelas Wahyudi.
(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)