TRIBUN-MEDAN.com - Langkah Eggi Sudjana mendatangi Jokowi di Solo tampaknya membuahkan hasil baik.
Eggi Sudjana mendapatkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas tudingan ijazah palsu Jokowi.
Tak cuma Eggi Sudjana, Damai Lubis juga mendapatkan SP3 dari Jokowi.
Eggi dan Damai mendapatkan SP3 yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya, sehingga membatalkan status tersangka mereka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto membenarkan, penerbitan SP3 dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice atau RJ).
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL."
"Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," ucap Kombes Budi kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Baca juga: PILU Bayi 11 Bulan Tewas Terjebak Dalam Rumah yang Terbakar, Ibu Pulang Beli Bubur Pingsan
Baca juga: SOSOK Ferry Irawan Pegawai KKP Korban Pesawat ATR 42-500, Sempat Hubungi Ibu Sebelum Hilang Kontak
Menurut Budi, gelar perkara khusus (proses evaluasi dalam penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian untuk menangani kasus-kasus tertentu yang mendapat perhatian besar) dilaksanakan pada Rabu (14/1/2026), setelah adanya permohonan dari pelapor dan para tersangka.
Penyidik juga menilai, seluruh persyaratan penerapan keadilan restoratif telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerbitan SP3 tersebut, terungkap hanya satu minggu setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi kediaman Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Surakarta pada Kamis (8/1/2026) lalu.
Jokowi Dinilai Bukan Pendendam
Andi Azwan pun memuji Jokowi sebagai sosok yang bukan pendendam, melainkan sosok yang punya empati besar setelah adanya pemberian SP3 dan mekanisme RJ terhadap Eggi Sudjana yang notabene merupakan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
TPUA sendiri pernah melaporkan Jokowi ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu, khususnya ijazah S1 Fakultas Kehutanan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Desember 2024 lalu.
"Dengan adanya dari TPUA ya Bang Eggi Sudjana sebagai commander-nya, kan dia diberi RJ."
"Nah, ini kan menarik ke depannya, bahwasanya Pak Jokowi itu bukan tipe orang yang pendendam. Pak Jokowi itu adalah orang yang mau mendengarkan, dan juga punya empati yang besar," kata Andi Azwan, saat menjadi tamu dalam program Dialog Prime yang diunggah di kanal YouTube Nusantara TV, Sabtu (17/1/2026).
Kemudian, Andi Azwan menyebut, ijazah Jokowi sudah diperlihatkan oleh penyidik kepada kedelapan tersangka saat gelar perkara khusus yang diselenggarakan di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025) lalu.
Andi mengklaim, semua tersangka sudah melihat ijazah Jokowi, termasuk kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun.
Sehingga, ia tidak memedulikan persepsi Roy Suryo cs terkait ijazah ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang masih mereka nilai janggal.
Kata Andi, nanti ijazah Jokowi akan dibuktikan keasliannya di pengadilan.
"Kapan tidak ditunjukkan, tidak diperlihatkan ijazah beliau? Tersangka pun melihat kok ijazah beliau, Refly juga melihat ijazah beliau di gelar perkara khusus," jelas Andi.
"Terserah persepsi mereka mau gini, gini, gini, yang jelas sudah diperlihatkan di penyidik."
"Itu di pengadilan nanti ditentukan [asli atau tidaknya ijazah Jokowi]."
Proses hukum terhadap Trio RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa) sendiri sudah dipastikan berlanjut.
Bahkan, Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas ketiga tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi itu ke Kejaksaan.
“Sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk tiga tersangka yang sebelumnya (sudah diperiksa),” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026).
Proses Hukum Enam Tersangka Masih Dilanjutkan
Untuk tersangka lainnya, seperti Rizal Fadhillah, Tri Kurnia Royani, Rustam Effendi, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, proses hukum masih berlanjut.
Sebelumnya, ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025) lalu, terkait laporan yang dilayangkan Jokowi, buntut tudingan ijazah palsu.
Namun, mereka yang ramai mempermasalahkan keabsahan ijazah Jokowi ini berada dalam kluster berbeda, dengan sangkaan pasal berbeda pula:
Untuk Trio RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa), Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengungkap bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara mereka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (13/1/2026).
Selain itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, ahli, serta pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” ucap Budi kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi Rivai Kusumanegara, juga memastikan proses hukum tersangka klaster satu di luar Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis masih berlanjut.
Tiga tersangka lainnya di klaster satu yakni Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi.
Ketiga nama di atas tidak ikut sowan bersama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke kediaman Jokowi di Solo pada Kamis (8/1/2026) lalu.
"Masih lanjut proses hukumnya [untuk Rizal, Tri Royani, dan Rustam, red]," tutur Rivai, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (16/1/2026).
(*/tribun-medan.com)