Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu menjelaskan alasan tidak diberlakukannya kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Meski telah dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN), PPPK paruh waktu tetap diwajibkan masuk kantor dengan skema kerja terbatas karena masih berada dalam masa awal penyesuaian tugas dan lingkungan kerja.
Dengan demikian, ribuan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dipastikan belum mendapatkan hak untuk melakukan Work From Anywhere (WFA) seperti ASN lainnya.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu yang tetap mewajibkan seluruh PPPK paruh waktu untuk masuk kantor dan bekerja secara langsung seperti biasa.
Ribuan PPPK paruh waktu ini tidak termasuk dalam skema kerja 75 persen ASN WFA dan 25 persen ASN masuk kantor yang saat ini diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Pelaksana tugas Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, mengatakan keputusan tersebut diambil karena PPPK paruh waktu baru diangkat sebagai ASN dan belum genap satu bulan bekerja.
“P3K paruh waktu ini baru dilantik beberapa pekan lalu, sehingga masih dalam tahap awal penyesuaian dan pengenalan lingkungan kerja. Untuk sementara, mereka tetap wajib masuk kantor seperti biasa,” ungkap Rusmayadi saat dihubungi TribunBengkulu.com di Bengkulu, Sabtu (17/1/2026) pukul 14.15 WIB.
Rusmayadi menjelaskan, kebijakan WFA bagi PPPK paruh waktu belum sepenuhnya ditutup dan masih menunggu hasil evaluasi.
BKD Provinsi Bengkulu akan melakukan penilaian terhadap efektivitas kinerja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dengan penerapan sistem Work From Anywhere tersebut.
“Kebijakan WFA ini hanya berlaku satu bulan ini saja, karena masih akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Kami juga melakukan penilaian terhadap efektivitas kinerja soal WFA ini apakah efektif atau tidak,” jelas Rusmayadi.
Ia menambahkan, hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan apakah kebijakan WFA akan dilanjutkan atau tidak.
Baca juga: Usai Terapkan WFA Ngantor 3 Hari, Bengkulu Tengah Kini Siap Pangkas Jumlah OPD
Jika hasil evaluasi dinilai positif dan WFA tetap diberlakukan, maka PPPK paruh waktu yang baru dilantik juga akan dipertimbangkan untuk mengikuti skema WFA, sama seperti ASN lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Kalau nanti hasil evaluasi WFA ini menunjukkan hasil yang positif, tentu nantinya skema WFA dilanjutkan, termasuk PPPK paruh waktu akan ikut dalam skema WFA,” tutup Rusmayadi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bengkulu, Susilo, mengatakan pada Kamis (15/1/2026) kantor gubernur memang terlihat tidak seramai hari kerja biasanya seperti Senin hingga Rabu.
“Penerapan WFA sudah diterapkan. Memang ada beberapa ASN yang WFO atau datang ke kantor karena alasan tertentu, tapi dalam penerapan WFA ini kita menerapkan komposisi 75 persen dan 25 persen,” ungkap Susilo saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (15/1/2026) pukul 15.07 WIB.
Susilo menjelaskan, ASN yang masih terlihat bekerja di kantor merupakan bagian dari komposisi 25 persen atau memiliki pekerjaan yang harus diselesaikan secara langsung di kantor, seperti rapat.
Selain itu, kebijakan WFA berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Namun, untuk pejabat eselon II yang ingin melaksanakan WFA harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu.
“ASN yang terlihat di hari ini masuk dalam komposisi 25 persen, ada juga ASN yang pekerjaannya harus di kantor seperti rapat. Kalau eselon II ingin WFA harus berkoordinasi dengan Sekda Provinsi Bengkulu, untuk eselon III dan IV ke kepala OPD,” jelas Susilo.
Susilo juga menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas saat WFA dapat dilakukan di kantor maupun di tempat umum.
Untuk bekerja di tempat umum, ASN diminta menggunakan pakaian bebas yang pantas, sementara ASN yang bekerja di kantor tetap menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut disebut menjadi bagian dari kompensasi atas pengurangan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang diterima ASN, sekaligus memberikan fleksibilitas dalam bekerja.
“Untuk WFA ini setelah hari Rabu, ASN boleh bekerja di kantor atau di mana saja, dengan pakaian yang bebas pantas. Kalau di kantor menggunakan pakaian dinas, hal ini merupakan bagian dari kompensasi dari pengurangan TPP yang didapat serta pihaknya memberikan fleksibilitas bekerja,” papar Susilo.
“Dengan WFA ini asumsinya dapat mengurangi operasional ke kantor, penggunaan sumber daya di kantor, ataupun masing-masing individu juga berkurang,” lanjut Susilo.
Susilo menambahkan, ASN yang bekerja dengan sistem WFA tetap diwajibkan siaga dan dapat dihubungi sewaktu-waktu.
Apabila diperlukan untuk menghadiri rapat atau tugas mendesak, ASN yang sedang WFA wajib hadir ke kantor.
“Jika ASN ini WFA posisinya ponsel ASN harus siaga atau on call. Kalau nanti dibutuhkan harus hadir ke kantor. Misalnya ASN yang sedang WFA ini ditelepon untuk rapat, yang bersangkutan harus hadir,” tutup Susilo.
Pemkot Bengkulu Tolak WFA: Kalau Bisa Kerja Sampai Malam
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu belum menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu dekat.
Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan karakteristik instansi di lingkungan Pemkot Bengkulu yang mayoritas bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Pj Sekda Kota Bengkulu Tony Elfian, menyampaikan bahwa hingga saat ini pola kerja ASN 5 hari masih berjalan seperti biasa dengan tetap masuk kantor demi menjaga kualitas pelayanan publik.
“Untuk Pemkot Bengkulu, saat ini kita masih menerapkan sistem kerja seperti semula, karena sebagian besar OPD kita berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Kalau dilakukan dari rumah, kami menilai pelayanannya tidak akan optimal,” ujar Tony Elfian kepada TribunBengkulu.com, Rabu (14/1/2026).
Meski demikian, Tony menegaskan Pemkot Bengkulu tidak menutup kemungkinan penerapan WFH secara terbatas, khususnya bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Namun, hal tersebut masih dalam tahap kajian dan pertimbangan mendalam.
“Ada beberapa OPD yang secara tugas memang tidak langsung melayani masyarakat. Itu masih kita kaji, apakah memungkinkan diterapkan WFH atau tidak. Semua harus dilihat dari sisi efektivitas kerja,” jelas Tony.
Tony juga mengatakan bahwa Pemkot Bengkulu belum akan menerapkan sistem WFH seperti Pemprov Bengkulu yang telah melakukan sistem kerja WFA, ataupun daerah lain yang akan menerapkan sistem kerja hal serupa.
Menurutnya, setiap kebijakan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah, bukan sekadar mengikuti tren.
“Kita tidak ingin ikut-ikutan. Kebijakan yang diambil harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pelayanan di Kota Bengkulu,” tegas Tony.
Lebih lanjut, ia mengatakan di jajaran Pemkot Bengkulu bukan akan mengurangi kehadiran ASN di kantor, Pemkot Bengkulu justru berupaya meningkatkan jam pelayanan di sejumlah sektor strategis.
Salah satunya adalah layanan kesehatan di puskesmas yang diminta untuk tetap siap melayani masyarakat hingga malam hari.
“Aktivitas masyarakat kita sangat beragam. Karena itu, di sektor tertentu seperti puskesmas, justru kita minta jam pelayanannya ditingkatkan, bahkan sampai malam,” beber Tony.
Dengan pertimbangan tersebut, Pemkot Bengkulu memastikan penerapan WFH akan dilakukan secara sangat hati-hati agar tidak mengganggu kualitas pelayanan publik.
Fokus utama pemerintah daerah tetap pada optimalisasi pelayanan langsung kepada masyarakat.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini