Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI- Putusnya kerjasama PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dan Foster Oil Energi Pte Ltd berimplikasi pada pengelolaan Sumur Gas Jatinegara.
Sumur Gas Jatinegara berlokasi di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Akibat putusnya kerjasama itu, PT Pertamina EP akan mengelola secara mandiri Sumur Gas Jatinegara mulai tahun ini, 2026.
Kebijakan ini diambil setelah kerja sama operasi yang sebelumnya melibatkan PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dan Foster Oil Energi Pte Ltd diputuskan tidak berlanjut.
Sebagai pemegang Wilayah Kerja Migas Jatinegara periode 2005–2035, Pertamina EP berada di bawah pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Langkah pengelolaan mandiri ini dinilai sebagai upaya optimalisasi produksi sekaligus peningkatan penerimaan negara dari sektor migas.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menghormati keputusan Pertamina EP sebagai pemegang wilayah kerja.
Meski demikian, ia menegaskan pentingnya keberlanjutan manfaat bagi daerah penghasil migas.
“Kami menghormati keputusan Pertamina EP untuk mengelola Sumur Gas Jatinegara secara mandiri. Terpenting bagi kami adalah hak-hak daerah tetap terpenuhi dan aktivitas produksi tetap memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Bekasi,” kata Tri, dikutip Senin (19/1/2026).
Tri juga menekankan peran aktif Pemkot Bekasi selama ini dalam mendukung operasional lapangan migas tersebut.
Terkhusus terkait perizinan dan pengelolaan sosial di kawasan permukiman padat.
“Kami sejak awal mendukung operasional lapangan ini agar dapat berjalan aman dan kondusif di tengah masyarakat. Ke depan, kami berharap sinergi dengan Pertamina EP tetap terjaga,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi, Apung Widadi, menyampaikan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemegang wilayah kerja dan merupakan bagian dari dinamika kebijakan pengelolaan energi nasional.
“Perpanjangan atau penghentian kerja sama adalah hal yang lazim dalam dunia usaha. Keputusan ini sepenuhnya berada pada pemegang wilayah kerja,” ucap Apung, Senin (19/1/2026).
Apung menuturkan, sebelumnya kerja sama operasi Sumur Gas Jatinegara telah memperoleh persetujuan perpanjangan dari Direksi Pertamina EP pada 2024 dan seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi, termasuk penyerahan bank garansi.
Namun hingga tahap akhir, perjanjian kerja sama tersebut belum ditandatangani.
“Secara proses, kerja sama itu sebenarnya telah mendekati tahap final. Namun, dengan adanya penyesuaian kebijakan dan penekanan pada peningkatan pendapatan negara, Pertamina EP kemudian memutuskan untuk mengelola lapangan ini secara mandiri,” tuturnya.
Menurut Apung, pengelolaan mandiri oleh Pertamina EP menggambarkan penguatan peran BUMN dalam penguasaan rantai pasok energi nasional.
Kendati demikian, daerah penghasil migas tetap memiliki hak atas hasil produksi.
PT Migas Kota Bekasi, akan terus mengupayakan pemenuhan hak daerah, baik melalui mekanisme dana bagi hasil (DBH) maupun peluang partisipasi daerah melalui skema participating interest (PI).
“Sesuai arahan pemegang saham, kami akan mengajukan pembahasan lebih lanjut dengan Pertamina, baik sebagai mitra operator maupun dalam bentuk negosiasi terkait hak atas hasil produksi,” lugasnya.
Sebagai informasi, Apung mengungkapkan hingga kini, Pemkot Bekasi masih menerima dana bagi hasil dari produksi migas Lapangan Jatinegara.
Di sisi lain, PT Migas Kota Bekasi tengah melakukan kajian terkait dampak perubahan skema pengelolaan tersebut terhadap keberlanjutan perusahaan.
Manajemen BUMD tersebut memastikan perusahaan tetap beroperasi dengan melakukan efisiensi internal serta membuka peluang pengembangan usaha lain, termasuk pengelolaan sumur rakyat di wilayah lain sesuai dengan kapasitas teknis dan finansial perusahaan.
Sejak penyertaan modal awal pada 2009 sebesar Rp3,15 miliar, PT Migas Kota Bekasi telah menyetorkan kontribusi kepada Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp3,75 miliar hingga 2025.
Dengan capaian tersebut, perusahaan dinyatakan telah mencapai titik impas atau break even point.
"Pengalihan pengelolaan Sumur Gas Jatinegara diharapkan tetap memberikan manfaat optimal bagi negara, sekaligus menjaga kepentingan daerah penghasil migas," pungkasnya. (M37)