Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan praktik penipuan bermodus janji meloloskan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali mencoreng integritas aparatur negara.
Sorotan mengarah ke internal Kejaksaan di wilayah Maluku.
Seorang pegawai wilayah Kejaksaan di Maluku bernama Fredrika Schipper, dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan penipuan dengan imbalan ratusan juta rupiah.
Kejati Maluku merespon keras kasus tersebut.
Melalui Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir tindakan tersebut, terlebih jika dilakukan oleh pegawai internal.
Maka dari itu kata Ardy, jika terbukti bersalah, akan dikenakan sanksi tegas berupa pemecatan hingga dipidanakan.
Baca juga: PT. Karlez Petroleum Dinilai Tak Kooperatif, Disnakertrans SBT Siapkan Panggilan Kedua
Baca juga: Oknum Pegawai Kejaksaan di Maluku Janji Loloskan CPNS, Asal Ada Bayaran
“Kalau terbukti melakukan perbuatan tercala akan diberikan sanksi yang tegas, bisa berupa pemecatan dan dipidanakan,”
Ardy juga meminta agar pelapor dapat menindaklanjuti laporannya ke Kejaksaan Tinggi Maluku juga.
“Silahkan dilaporkan juga ke internal kami dengan bukti-bukti yang akurat,” pintanya.
Tak lupa ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam penerimaan CPNS Kejaksaan.
Menurut dia, proses rekrutmen CPNS di lingkungan Kejaksaan dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya apapun.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada oknum-oknum yg menjanjikan kelulusan penerimaan pegawai CPNS Kejaksaan.
Penerimaan CPNS di kejaksaan itu gratis dan tidak dipungut biaya apapum untuk kelulusan,” ujarnya.
Diketahui Fredrika Schipper, sebagai pegawai Kejaksaan di wilayah Maluku yang ditempatkan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Dirinya dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan tindak pidana penipuan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Eka Putri Ramadani pada 7 Januari 2026 dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/8/1/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU.
Polda Maluku telah menindaklanjuti laporan itu dengan menerbitkan Surat perintah penyidikan nomor : Sp.Lidik/9/I/RES/.1.11./2026/Ditreskrimum, tanggal 12 Januari 2026.
Saat ditemui TribunAmbon.com, pelapor mengungkap bahwa terlapor diduga menjanjikan kelulusan dalam seleksi CPNS Kejaksaan dengan imbalan uang sebesar Rp. 180 juta.
Pembayaran disebutkan dilakukan secara bertahap, dan hingga kini pelapor mengaku telah menyerahkan Rp. 30 juta melalui transfer Bank.
Namun seiring berjalannya waktu, pelapor memperoleh informasi bahwa janji kelulusan tersebut tidak benar.
Pelapor kemudian meminta pengembalian uang yang telah diserahkan.
Terlapor kemudian mengaku bahwa uang tersebut telah diberikan kepada pihak lain yang mengurus kelulusan CPNS yang dimaksud.
Meski telah berulang kali dimintai sejak September 2025, hingga laporan polisi dibuat, uang tersebut belum dikembalikan.
Merasa dirugikan, pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Maluku.
Kejadian ini, TribunAmbon.com telah mengonfirmasi terlapor dan mengakui adanya transaksi uang dengan pelapor terkait janji meloloskan CPNS Kejaksaan.
“Memang ada pemberian itu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Kasus ini menambah daftar laporan dugaan penyimpangan dalam proses seleksi CPNS, yang sejatinya dilaksanakan secara transparan dan berbasis kompetensi.
Publik menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Langkah tegas dari Polda Maluku dan Kejati Maluku diharapkan dapat memberikan efek jerah, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai benteng terakhir keadilan. (*)