Parkir Liar di Setiabudi Jakarta Selatan Diadukan ke Polisi, Pemotor Dipatok Tarif Rp 10 Ribu
January 19, 2026 01:53 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Parkir liar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, diadukan ke polisi lewat layanan call center 110.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pelapor mengadukan keberadaan juru parkir liar yang memungut biaya dengan tarif tak wajar.

Setiap pengendara motor dipatok tarif Rp 10 ribu per tiga jam parkir di persimpangan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi.

"Aktivitas parkir tersebut juga menggunakan sebagian badan jalan dan dinilai mengganggu arus lalu lintas," kata Budi, Senin (19/1/2026).

Temuan Polisi

Menindaklajuti aduan tersebut, anggota Polsek Metro Setiabudi langsung mengecek ke lokasi keberadaan parkir liar.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menjelaskan bahwa tarif parkir roda dua yang berlaku di lokasi tersebut sebesar Rp 5.000 dengan durasi maksimal lima jam," ujar Budi.

"Polisi juga memberikan imbauan kepada juru parkir yang berada di lokasi agar tidak memungut tarif di luar ketentuan serta tidak menggunakan badan jalan," imbuh dia.

Budi menyebut layanan 110 menjadi sarana cepat bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas.

"Setiap laporan yang masuk melalui 110 akan segera ditindaklanjuti. Kami mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan praktik yang meresahkan," ucap Budi.

BERITA TERKAIT

  • Baca juga: PKL dan Parkir Liar di Jakarta Kian Semrawut, Wagub Rano Pilih Penertiban Manusiawi 
  • Baca juga: Pemkot Jaktim Klaim Sudah Sering Tertibkan Parkir Liar Depan Labschool Rawamangun
  • Baca juga: Viral Macet Parah di Cawang, Dishub DKI Buat Terobosan Tak Biasa: Parkir Liar Diizinkan!
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.