TRIBUN-MEDAN.com, PALAS – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padanglawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pelaku diamankan di Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah perladangan kelapa sawit milik masyarakat.
Kapolres Padanglawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H., Senin (19/1/2026), membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyebutkan, keempat pelaku masing-masing berinisial S, NSH, ISN, dan IT.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Informasi menyebutkan, pengedar dan pengguna kerap berkumpul di area perladangan kelapa sawit.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit I Satresnarkoba Ipda Asrudin Sihotang bersama tim opsnal bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Petugas berjalan kaki dan melakukan pengintaian dengan bersembunyi di balik batang pohon kelapa sawit.
Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas melihat tiga orang yang diduga sedang mengonsumsi narkotika. Saat dilakukan penyergapan, ketiganya sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan. Ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial S, ISN, dan IT.
Baca juga: Tim Jatanras Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Begal
“Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti dari tersangka S yang berperan sebagai pengedar, berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 2,69 gram, tiga ball plastik klip kosong, satu kotak warna silver, satu timbangan elektrik, satu unit handphone Android, serta uang tunai Rp180.000 hasil penjualan sabu,” ujar Iptu Parlin.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka S mengaku memperoleh sabu dari rekannya berinisial NSH yang berada di Desa Panyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi. Tim opsnal kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap NSH yang bersembunyi di rumah tersangka S di Desa Sigalapung.
Dari tangan NSH, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip diduga berisi sabu seberat 4,22 gram, satu bungkus rokok, satu kaca pirex, serta satu unit handphone Android. Selanjutnya, keempat pelaku dibawa ke Polres Padanglawas untuk proses penyidikan.
Hasil gelar perkara menetapkan S dan NSH sebagai tersangka dan dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya saat ini telah ditahan di Polres Padanglawas.
Sementara itu, ISN dan IT merupakan penyalahguna narkotika. Setelah menjalani tes urine di RSUD Sibuhuan, keduanya dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, dan selanjutnya dikirim ke Panti Rehabilitasi Gemilang Sakti Jaya di Desa Sigorbus, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padanglawas, untuk menjalani rehabilitasi.
Kasat Resnarkoba Polres Palas menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pengedar maupun penyalahguna narkotika, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergiur menggunakan atau mengedarkan narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” pungkas Iptu Parlin Azhar Harahap. (*)