TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Kabupaten Purbalingga masih menyandang status Universal Health Coverage (UHC). Hingga saat ini, lebih dari 98 persen penduduk Purbalingga telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Namun, dibalik pencapaian tersebut, terdapat perubahan kebijakan yang saat ini mulai dirasakan masyarakat, yakni layanan BPJS Kesehatan yang tidak lagi langsung aktif atau non cut off, melainkan disertai waktu tunggu antara 10-40 hari.
Katim Yankes Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga, Nia Ismiratri menjelaskan, perubahan tersebut bukan terjadi karena turunnya anggaran, melainkan beratnya syarat untuk mempertahankan status non cut off.
"Untuk mendapatkan keistimewaan non cut off, tidak cukup hanya 98 persen penduduk terdaftar. Dari jumlah itu, minimal 80 persen peserta harus aktif membayar iuran," katanya saat dikonfirmasi Tribunbanyumas.com, Senin (19/1/2026).
Di tahun 2025, anggaran BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemkab Purbalingga mencapai Rp26 miliar. Namun, keaktifan peserta saat itu masih bertahap, dimulai dari 75 persen dan baru ditargetkan 80 persen di akhir tahun.
Masalah baru, justru muncul di awal tahun 2026. Menurutnya, titik awal keaktifan peserta saat ini langsung dipatok 80 persen sejak awal tahun.
Baca juga: Layanan Kesehatan Masyarakat Purbalingga Terancam, Pembiayaan UHC Kurang Rp 30 M
"Sehingga, disitu bebannya terasa berat. Dengan kondisi anggaran seperti sekarang, Pemda tidak bisa mengcover keseluruhan peserta," tuturnya.
Adapun, jika dipaksakan mempertahankan sistem non cut off, keistimewaan tersebut hanya dapat bertahan sekitar 4-5 bulan. Karenanya, Pemkab memilih melepas status non cut off, namun tetap mempertahankan UHC dengan skema waktu tunggu.
UHC Tetap Ada
Nia melanjutkan, meski tidak lagi non cut off pihaknya memastikan masyarakat akan tetap terlayani.
Namun, pendaftaran BPJS sebelum tanggal 20 nantinya akan aktif pada bulan berikutnya. Sedangkan pendaftaran setelah tanggal 20, baru bisa aktif dua bulan kemudian.
"Dengan skema ini, waktu tunggu berkisar 10-40 hari. Ini pilihan yang paling realistis agar layanan kesehatan tetap berjalan," jelasnya.
Sementara itu, pihaknya menyatakan kini juga akan lebih selektif dalam menanggung iuran BPJS melalui APBD. Penantian penerima bantuan tetap mengacu pada Inpers Nomor 4 Tahun 2025, menggunakan data DTSEN berdasarkan desil ekonomi.
Desil 1-5, masuk dalam kategori miskin dan menjadi prioritas bantuan. Sedangkan desil 6-20 tergolong menengah keatas.
"Hasil verifikasi kami, selama ini yang ditanggung Pemda justru kebanyakan dari desil 6-10, jumlahnya sekitar 2.800 orang. Ini yang akan kami benahi," katanya.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Pemkab pun menerapkan alur verifikasi terpadu di Mall Pelayanan Publik (MPP). Usulan warga dapat dicek terlebih dahulu oleh Dinsos untuk mengetahui desilnya, kemudian diverifikasi Dinkes terkait kondisi penyakit.
Baca juga: Persibangga Berhasil Revans, Tundukkan Persibas 4-1 di GOR Goentoer Darjono
Penyakit Berat Tetap Ditangani
Ia menegaskan, penyakit katastropik tetap menjadi prioritas utama. Selain itu, penyakit yang membutuhkan pengobatan jangka panjang dan biaya besar seperti, kanker jantung dan gagal ginjal juga akan tetap ditangani.
Sementara itu, penyakit yang bisa diselesaikan di Puskesmas dengan rincian sekitar 144 diagnosa, tetap akan dilayani di fasilitas tingkat pertama.
"Untuk hipertensi misalnya, perlu obat rutin tapi biayanya masih terjangkau, jadi masih bisa ditangani di Puskemas," katanya.
Kemudian, terkait kondisi darurat saat BPJS belum aktif, Pemkab memberikan solusi dengan kerja sama melalui Baznas.
"Pasien dalam kondisi darurat tetap akan dirawat, namun biaya sementara akan dibantu oleh Baznas, lalu setelah BPJS aktif akan dikembalikan lagi melalui APBD," ujarnya.
Alih Segmen Jadi Solusi Darurat
Kasus yang sering terjadi adalah peserta PBI dari Kemensos yang dinonaktifkan. Untuk menyiasatinya, peserta dialihkan sementara menjadi peserta mandiri dengan membayar tunggakan dan denda layanan.
Proses ini juga difasilitasi oleh Baznas dan dilakukan terintergrasi di MPP. Sehingga peserta tidak akan terbebani biaya dan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan.
"Di 2025, peserta yang sudah dibayarkan Pemda tidak boleh lagi dinonaktifkan. Bahkan dibayarkan seumur hidup," ungkapnya.
Tantangan ke Depan
Jumlah penduduk yang terus bertambah membuat biaya UHC semakin besar. Jika Pemkab ingin kembali ke skema non cut off seperti sebelumnya, anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp57 miliar.
Selain itu, masih ada tantangan lain, seperti perusahaan yang belum membayarkan iuran BPJS pekerjanya serta kuota PBI dari APBN yang bergantung pada angka kemiskinan daerah.
“Semangat BPJS itu gotong royong. Yang mampu menolong yang kurang mampu. Masyarakat juga harus paham pentingnya jaminan kesehatan,” pungkas Nia.
Status UHC sendiri telah disandang Kabupaten Purbalingga sejak 2022. Perubahan kebijakan ini pun menjadi dinamika yang tak terelakkan di tengah keterbatasan anggaran dan kebutuhan layanan kesehatan yang terus meningkat. (anr)