Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Terjerat Kasus Asusila Penuhi Panggilan Polisi Meski Sakit Vertigo
January 19, 2026 06:08 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Langkah kaki Imam Muslimin, mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim yang populer dengan sapaan Yai Mim, akhirnya tertuju ke markas Polresta Malang Kota pada Senin (19/1/2026). 

Mengenakan mobil Toyota Camry hitam, ia hadir didampingi istrinya, Rosida Vignesvari, untuk menghadapi babak baru dalam persoalan hukum yang membelitnya.

Kehadiran Yai Mim sekitar pukul 14.21 WIB tersebut adalah untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual. 

Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh seorang wanita bernama Sahara.

Kepada awak media, Yai Mim menjelaskan bahwa kehadirannya ini merupakan komitmennya terhadap proses hukum, meski sebelumnya sempat tertunda karena kondisi kesehatan yang menurun.

"Saya datang hari ini untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka. (Panggilannya) sudah minggu lalu, cuma saya tidak bisa karena harus dirawat inap di RSSA (Rumah Sakit Saiful Anwar)," ujar Yai Mim kepada TribunJatim.com.

Baca juga: Drama Surat Gila Yai Mim: Mantan Dosen UIN Malang Klaim Kebal Hukum Gara-Gara Ngaku Pasien RSJ

Melawan Vertigo demi Pemeriksaan

Yai Mim mengungkapkan bahwa serangan vertigo menjadi alasan dirinya absen pada panggilan pertama. 

Ia mengaku pandangannya sempat terganggu akibat penyakit tersebut hingga harus mendapatkan perawatan medis intensif.

"Saya vertigo, jadi kalau lihat orang itu seperti ada empat. Dan ini saya datang bersama kuasa hukum saya yaitu Agustian dan kawan-kawan," tambahnya.

Meski mengaku belum sepenuhnya pulih dan masih dalam masa pengobatan, Yai Mim menyatakan keberaniannya untuk menjalani proses interogasi oleh pihak kepolisian.

"Kalau dikatakan siap, ya siap. Tetapi sebenarnya saya masih mengonsumsi obat sampai sekarang," jelasnya.

Baca juga: Yai Mim Kebal Hukum! Mantan Dosen UIN Akui Pasien RSJ Lawang Usai Jadi Tersangka, Rutin Minum Obat

Konfirmasi Pihak Kepolisian

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, membenarkan bahwa ini adalah panggilan kedua bagi tersangka. 

Menurutnya, kepolisian memberikan kelonggaran pada minggu lalu karena alasan kesehatan yang bersangkutan.

"Panggilan pertama pada minggu lalu, tetapi yang bersangkutan tidak bisa hadir. Sehingga, hari ini panggilan kedua kami layangkan dan yang bersangkutan bisa hadir," tandas Ipda Lukman.

Duduk Perkara: Dari Konflik Tetangga hingga Pasal Berlapis

Perseteruan antara Yai Mim dan Sahara sebenarnya merupakan konflik panjang yang kian meruncing. 

Kasus ini bermula dari perselisihan antar tetangga yang kemudian berujung pada saling lapor di meja hijau.

Sebelumnya, pihak Yai Mim telah melaporkan Sahara atas dugaan pencemaran nama baik, persekusi, penistaan agama, hingga pencurian data pribadi. 

Namun, Sahara membalas dengan laporan dugaan pornografi dan pelecehan seksual pada Oktober 2025 lalu.

Baca juga: Dulu Kisruh Lahan Parkir Sahara, Yai Mim Eks Dosen UIN Kini Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Pornografi

Setelah melalui gelar perkara, status Yai Mim dinaikkan menjadi tersangka pada Selasa (6/1/2026). Ia dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat, di antaranya:

- Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan.

- Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

- Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Yai Mim. 

Penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk melengkapi berkas perkara sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.