Tribunlampung.co.id, Jatim - Maling motor bernama Ponari (43) dihajar dilucuti pakaiannya dan dihajar massa yang telah berkumpul.
Peristiwa terjadi di Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Jember, Jawa Timur pada Sabtu (17/1/2025).
Akibatnya, warga Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji Jember itu dilarikan ke Rumah Sakit Daerah Balung Jember setelah diamankan polisi, Senin (19/1/2026).
Melansir Tribun Jatim, Kapolsek Wuluhan, Iptu Handoko Dardhak Saputro mengungkapan, kasus pencurian tersebut terjadi pada, Sabtu (17/1/2025) di area sawah Dusun Tanjungsari Desa Glundengan pukul 09.00 WIB.
"Saat itu korban beraktifitas memupuk padi di sawah. Sementara motor Honda Kharisma miliknya diparkir sejauh 100 meter," ujarnya.
Saat itu tersangka mondar mandir di dekat kendaraan korban. Menurutnya, hal itu membuat petani lain mencurigai gerak gerik pelaku.
"Ponari mondar mandir, dan itu diintip terus (oleh saksi). Ternyata tersangka mengambil anak kunci yang dari dalam jaketnya," ucap pria yang akrab disapa Handoko.
Handoko mengungkapkan, tersangka mencoba menghidupkan kendaraan korban dengan anak kunci yang dibawanya, tatapi tidak berhasil.
"Lalu sepeda motor itu didorong (tersangka) dan ketahuan saksi (petani), lalu saksi berteriak maling maling," paparnya.
Mendengar teriakkan tersebut saksi itu, lanjut dia, warga langsung mengejar tersangka yang saat itu mencoba melarikan lari diri.
"Tersangka lari dan dikejar massa hingga tertangkap tangan. Polisi menerima laporan langsung mengamankan korban dan tersangka," imbuh Handoko.
Handoko mengungkapkan, tersangka mengalami luka lebam dibagian wajah dan kepala saat dihajar massa. Kata dia, yang bersangkutan masih dirawat di RSD Balung Jember.
"Sekarang luka yang dialami tersangka berangsur pulih. Wajah sudah kelihatan dan lebam lebam sudah mulai berkurang," paparnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kata Handoko, pelaku terhitung sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat.
"Adapun pasal yang disangkakan, dengan pasal 477 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang pencurian, ancaman maksimal 8 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Momen Romantis Ria Ricis dengan Mikhail Iman, Saling Menatap Sambil Tersenyum