Pengguna Narkotika Trenggalek Naik, BNNK Ungkap Modus Pengedar Iming-imingi Target
January 19, 2026 06:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Trenggalek mengungkapkan modus peredaran Narkotika di Trenggalek hingga menyebabkan peningkatan transaksi dan penggunaannya.

Kepala Tim Brantas BNNK Trenggalek, Agus Dwiyanto menuturkan pengedar biasanya memberikan secara gratis barang terlarang tersebut ke targetnya.

"Pengguna dibujuk rayu, awalnya gratis, tapi karena itu adiktif, mereka pasti ingin mengonsumsi lagi lalu beli," kata Agus ditemui di Kantor BNNK Trenggalek, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten, Trenggalek, Jawa Timur, Senin (19/1/2026).

Agar harganya terjangkau, pengedar membagi narkotika menjadi kemasan kecil, sehingga korban bisa membelinya. 

Dari pantauan Agus, tak jarang korban rela patungan dengan rekannya untuk mendapatkan barang haram tersebut.

"(Pengedar) banyak pesan dari luar kota, atau ada perantau yang bawa dari luar kota lalu dibawa ke Trenggalek dijual di sini," lanjutnya.

Korban biasanya menghubungi pengedar menggunakan telepon genggam untuk memesan barang yang diinginkan.

Setelah itu keduanya tatap muka untuk melakukan transaksi.

"Ada juga yang menggunakan metode ranjau dengan menempatkan (Narkotika) di suatu tempat yang telah disepakati setelah transfer uang transaksi," lanjutnya.

Baca juga: Buntut Dugaan OTT Wali Kota Maidi, Sekda Kota Madiun Jalani Pemeriksaan di Polres

Agus menuturkan, di Kabupaten Trenggalek wilayah yang perlu diwaspadai adalah Kecamatan Watulimo.

Nelayan seringkali menyalahgunakan narkotika untuk doping atau agar stamina tubuh terjaga saat melaut.

"Walaupun lebih banyak beredar di pesisir, tapi barang masuk ke Trenggalek tetap lewat jalur darat bukan perairan atau laut," jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus mengakui tahun 2025 khususnya di Kabupaten Trenggalek tejadi peningkatan penyalahgunaan narkoba.

Mayoritas penggunanya adalah usia 19 tahun ke atas dari kalangan pekerja dengan sosial ekonomi menengah ke bawah.

Agus menjelaskan, peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika di Trenggalek juga tercermin dari data asesmen yang dilakukan BNNK. 

Pada tahun 2024, kegiatan asesmen yang ditangani BNNK Trenggalek mencakup tiga wilayah kerja, yakni Kabupaten Trenggalek, Ponorogo, dan Pacitan, dengan total 27 klien.

Dari jumlah tersebut, delapan klien berasal dari Kabupaten Trenggalek.

"Di tahun 2025 ini, secara keseluruhan ada 42 klien yang sudah kami tangani dalam kegiatan asesmen. Dari jumlah itu, 32 klien merupakan warga Trenggalek," jelas Agus.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aparat penegak hukum, khususnya Polres Trenggalek.

Selama ini, BNNK tidak bekerja sendiri, melainkan terus berkolaborasi dengan kepolisian, instansi terkait, organisasi masyarakat, serta masyarakat umum.

"Seluruh klien ini merupakan hasil ungkap kasus dari Polres Trenggalek. Setelah dilakukan penindakan, kami menerima informasi untuk melakukan tes urin dan asesmen," imbuhnya.

Menurut Agus, terdapat sejumlah faktor yang memicu peningkatan kasus pada 2025. Salah satunya adalah semakin terbukanya akses wilayah Trenggalek seiring pembangunan infrastruktur, termasuk keberadaan Jalur Lintas Selatan (JLS). 

Baca juga: Mobil Agya TRD Sportivo Kuning Dicari Netizen Tulungagung, Diduga Pelaku Tabrak Lari

Selain itu, kondisi perekonomian masyarakat yang relatif meningkat juga turut memengaruhi daya beli terhadap narkotika.

BNNK Trenggalek bersama Polres Trenggalek juga memfokuskan pengawasan di wilayah pesisir yang dinilai rawan, khususnya Kecamatan Watulimo.

Dari sejumlah pengungkapan kasus, mayoritas pelaku merupakan pengguna atau pembeli narkotika.

"Setelah penangkapan, Polres Trenggalek berkoordinasi dengan kami untuk dilakukan tes urin dan asesmen. Dari hasil asesmen itu, ada yang diproses hukum lebih lanjut, ada pula yang diarahkan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan undang-undang," tutupnya.

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.