Catatan reflektif agar biaya mahal tidak dijadikan alasan mengambil alih hak konstitusi masyarakat
Oleh: Ernesta Katana
Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Wacana pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD kian hari kian menarik untuk diperbincangkan.
Setiap media baik media elektronik, televisi, Podcast maupun media cetak terus membahas isu ini sambil menunggu langkah politik yang akan ditetapkan oleh DPR RI.
Masyarakat Indonesia yang mengikuti perbincangan ini, baik politisi, kaum intelektual, mahasiswa maupun masyarakat umum lainnya terkelompok dalam berbagai pilihan.
Baca juga: Opini: Pilkada DPRD dan Kelelahan Elite terhadap Demokrasi
Ada yang setuju agar kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati dan Wali kota dipilih oleh DPRD dengan berbagai alasan terutama karena pemilihan langsung berbiaya sangat tinggi.
Ada pula yang menolak dengan alasan ketentuan dalam UUD bahwa pemilihan kepada daerah dipilih secara demokratis ( pasal 18 ayat 4).
Catatan reflektif ini ingin membuka wacana tentang bagaimana biaya mahal tidak dijadikan alasan untuk membenarkan atau mengambil alih kewenangan tertinggi yang ada di masyarakat.
Tawaran atau menyederhanakan bahkan menghapus tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah yang secara substansi tidak memberikan dampak atau efek pada kemaslahatan kepada masyarakat.
Tanpa tahapan tertentu pelaksanaan pemilihan Bupati/Wali kota dan Gubernur tetap demokratis. Menghapus tahapan yang tidak penting bisa menghemat biaya Pilkada langsung.
Ada beberapa tawaran solusi penghematan biaya pelaksanaan tahapan pemilihan sebagaimana diatur Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang bisa kita diskusikan. Penghapusan tidak menghilangkan substansi Pilkada langsung itu sendiri.
Pertama pada tahap Persiapan yakni Pemutahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Tahapan ini cukup membutuhkan anggaran yang besar, semisal di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam Pemilihan Tahun 2024 diperkirakan menelan anggaran Rp 1.007.298.260.
Kerja teknis dalam tahapan ini mulai dari pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), penguatan kapasitas sampai pendataan dari rumah ke rumah untuk pencocokan dan penelitian terhadap data hasil sinkronisasi KPU RI yang diterima dari Kemeterian Dalam Negeri.
Mengapa tahapan ini dapat ditiadakan? Sejak tahun 2022 sampai dengan saat ini KPU secara kelembagaan terus melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Tujuannya untuk memelihara, memperbaharui dan mengevaluasi Daftar Pemilih tetap pemilu atau pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada pemilu/pemilihan berikutnya.
Selain itu menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir.
Data hasil pemutahiran berkelanjutan inilah yang dijadikan DPT untuk Pemilu/Pemilihan berikutnya.
Lalu bagaimana dengan masyarakat atau pemilih yang namanya tidak ada dalam DPT hasil pemutahiran tersebut agar bisa menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara?
Regulasi ini memberi ruang bahwa bagi pemilih yang telah memenuhi syarat 17 tahun atau sudah menikah tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih di desa/kelurahan dengan menunjukan E-KTP.
Jika tahapan ini disepakati untuk dihapus maka akan ada penghematan anggaran untuk 514 kabupaten/Kota se-Indonesia sebesar kurang lebih Rp 514.000.000.000 (jika menggunakan penghitungan minimal Rp 1 miliar per Kabupaten/Kota).
Meskipun jumlah penghematan akan lebih besar mengingat banyak Kabupaten/Kota yang jumlah Kecamatan, desa dan TPS-nya lebih banyak dari Kabupaten Flores Timur.
Kedua, tahap Penyelenggaraan yakni tahapan pencalonan dan pendaftaran calon.
Pada tahap ini calon harus mendapat persetujuan dari partai politik pengusung berupa Surat Keputusan atau SK pimpinan partai politik tingkat pusat.
Untuk mendapatkan SK inilah pasangan calon harus menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk transportasi dan akomodasi selama berada di Jakarta.
Anggaran ini bisa ditiadakan apabila SK persetujuan tersebut hanya diteken pengurus partai di daerah sesuai tingkatan sehingga proses pencalonan di internal partai politik dapat diawasi oleh penyelenggara pengawas sesuai tingkatannya.
Tahap berikut yang dapat dihilangkan yakni pemeriksaan kesehatan pasangan calon.
Sesuai ketentuan di PKPU tentang pencalonan, pemeriksaan kesehatan harus secara lengkap yang membutuhkan biaya biaya per pasangan calon ( paslon) paling kecil sekitar Rp 30 juta sampai Rp 50-an juta.
Padahal semenjak pilkada langsung digelar di negeri ini belum ada paslon yang gugur karena hasil pemeriksaan kesehatannya, meskipun di sejumlah tempat beberapa saat setelah pemungutan suara banyak calon yang jatuh sakit bahkan sampai meninggal dunia.
Jika subtansinya adalah calon sehat maka cukup dengan pemeriksaan biasa di rumah sakit atau puskesmas untuk mendapatkan keterangan sehat jasmani dan rohani dan jika dalam proses ada calon yang sakit sesuai ketentuan dapat diganti.
Sangat diharapkan partai politik tidak mencalonkan orang yang sakit- sakitan atau mengalami gangguan jiwa.
Jika tahapan pemeriksaan kesehatan ditiadakan maka akan ada penghematan minimal Rp 15 miliar sampai Rp 50 miliar se-Indonesia.
Selanjutnya pada tahapan kampanye. Sesuai ketentuan dalam pemilihan 2024 lalu, ada item kegiatan kampanye yang dibiayai penyelenggara yakni debat calon dan pemasangan iklan kampanye melalui alat peraga kampanye.
Seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul dipasang di jalan protokol maupun di sekitar kantor camat/desa/kelurahan.
Anggarannya diperkirakan mencapai Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar setiap Kabupaten/Kota tergantung banyaknya calon serta jumlah kecamatan, desa/kelurahan.
Padahal jika mau jujur masyatakat kita hampir tidak punya waktu untuk berdiri dan membaca isi dari spanduk, baliho maupun umbul-umbul tersebut, atau menonton siaran live streaming debat calon yang disiarkan langsung.
Selain tidak punya sarana dan prasarana, metode debat yang terkesan monoton antar paslon membuat jenuh masyarakat untuk menonton.
Karena itu sebaiknya kampanye sepenuhnya kreativitas pasangan calon untuk bertatap muka dengan masyarakat. Tatap muka lebih efektif karena ada dialog dua arah.
Jika fasilitasi kampanye ditiadakan maka akan ada penghematan Rp 500-an miliar sampai Rp 1 triliun untuk seluruh Indeonesia.
Demikian pula audit laporan dana kampanye. Sampai sekarang tidak diketahui apa substansi yang dihasilkan dari audit dana kampanye karena yang terjadi apa yang dilaporkan dalam LDK berbeda dengan yang dilihat di lapangan namun hasil auditnya tidak bermasalah.
Bahkan ditemukan pula laporan hasil audit itu adalah copy paste dari kabupaten yang lain.
Sebagai contoh di kabupaten Flores Timur anggaran yang disiapkan berkisar Rp 500-an juta. Jika audit ditiadakan tetapi memperkuat kewenangan Bawaslu untuk mengawasi maka akan ada penghematan anggaran sekitar Rp 250 miliar.
Tahapan pengadaan dan distribusi logistik serta pemungutan dan penghitungan suara sampai evaluasi untuk kedua lembaga baik KPU maupun Bawaslu dalam mengawasi lebih disederhanakan.
Jika ada penyederhanaan maupun menghapus beberapa tahapan yang secara subtansi tidak mengganggu nilai demokrasi maka akan ada penghematan yang signifikan berkisar Rp 15 sampai Rp 20-an triliun untuk pemilihan langsung Gubernur, Bupati dan Wali kota.
Tulisan ini bisa dibaca sebagai bentuk keprihatinan atas perkembangan situasi dan dinamika politik saat ini terutama ketika isu pemilihan yang mahal dan maraknya politik uang dijadikan alasan agar hak konstitusi setiap warga negara ditarik menjadi kewenangan DPRD.
Kita berharap wakil rakyat di gedung DPR RI dalam membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan mengedepankan kepentingan masyarakat dan penghargaan terhadap hak politik dan hak konstitusi setaip warga negara. (*)