Pemkab Aceh Selatan Tegaskan Rekomendasi IUP Sesuai Regulasi, Bukan Penentu Akhir Penerbitan Izin
January 19, 2026 09:03 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menegaskan proses pemberian rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tudingan bahwa rekomendasi tersebut sarat pelanggaran hukum dinilai mengabaikan kerangka regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan, Asrimaida, menjelaskan bahwa seluruh tahapan rekomendasi perizinan pertambangan mengacu pada Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, serta berbagai regulasi teknis sektoral lainnya.

Menurutnya, proses rekomendasi dilakukan melalui tahapan administratif dan teknis yang ketat, meliputi rekomendasi keuchik dan camat setempat, kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), komitmen kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta peninjauan lapangan oleh tim teknis perizinan.

“Prosedur ini bukan hal baru.

Mekanisme yang sama telah diterapkan pada pemerintahan sebelumnya dan terus kami sempurnakan agar lebih transparan dan akuntabel,” ujar Asrimaida dalam keterangan tertulis, Senin (19/1/2026).

Baca juga: Puluhan Tokoh Masyarakat Gelar Pertemuan, Kembali Sepakat Tolak Tambang di Pasie Raya Aceh Jaya

Pengetatan untuk Hindari Tumpang Tindih Izin

Pemkab Aceh Selatan menegaskan bahwa kebijakan yang dijalankan saat ini justru diarahkan pada penataan dan pengetatan tata kelola perizinan pertambangan.

Pemerintah daerah berupaya mencegah terjadinya tumpang tindih izin sebagaimana pernah terjadi di masa lalu.

Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap IUP Eksplorasi yang tidak aktif atau belum memenuhi kewajiban sebagai pemegang izin.

Evaluasi tersebut mencakup pemenuhan kewajiban keberadaan Kepala Teknik Tambang (KTT), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), jaminan reklamasi, serta kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami tidak sedang mempermudah proses perizinan, tetapi justru memperketat agar seluruhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga: Polres Nagan Sosialisasi Cegah Konflik Sosial ke Perusahaan Industri Tambang

Rekomendasi Bupati Bukan Keputusan Final

Pemkab Aceh Selatan juga meluruskan persepsi publik yang menyamakan rekomendasi Bupati dengan penerbitan IUP.

Asrimaida menegaskan bahwa kewenangan penerbitan IUP Eksplorasi berada pada Gubernur Aceh, bukan pada pemerintah kabupaten.

“Rekomendasi Bupati hanya salah satu persyaratan administratif. Itu bukan keputusan final dan bukan harga mati,” jelasnya.

Dalam rekomendasi yang dikeluarkan Bupati, lanjut Asrimaida, telah dijelaskan secara rinci kesesuaian ruang berdasarkan RTRW Aceh Selatan, termasuk informasi mengenai kawasan hutan produksi, kawasan perkebunan, badan sungai, kawasan hutan, serta komitmen pengelolaan lingkungan hidup.

Setelah rekomendasi Bupati diterbitkan, proses perizinan masih berlanjut melalui rekomendasi teknis pencadangan wilayah oleh Dinas ESDM Aceh serta pemenuhan persyaratan perizinan melalui DPMPTSP Aceh. Pada tahapan tersebut, izin tetap dapat ditolak apabila persyaratan teknis dan administratif tidak terpenuhi.

Baca juga: YARA Desak Bupati Safaruddin Tutup Sementara Aktivitas Perusahaan Tambang di Abdya

 

Surat Bupati untuk Penertiban Perizinan

Terkait Surat Bupati Aceh Selatan Nomor 541/791 tertanggal 18 Juli 2025, Pemkab Aceh Selatan menegaskan bahwa surat tersebut bukan untuk memuluskan kepentingan pihak tertentu, melainkan bagian dari upaya penertiban dan penataan perizinan pertambangan.

Kebijakan tersebut, kata Asrimaida, sejalan dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2025 tentang penataan perizinan.

Evaluasi dilakukan tidak hanya terhadap satu perusahaan, melainkan terhadap lima perusahaan pemegang IUP Eksplorasi, termasuk rekomendasi yang diterbitkan pada periode pemerintahan sebelumnya.

Penjelasan Kompetensi Pejabat Teknis

Pemkab Aceh Selatan juga menanggapi isu yang mempertanyakan kompetensi pejabat teknis di lingkungan DPMPTSP.

Asrimaida disebut memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang relevan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.

Ia merupakan lulusan Teknik Metalurgi Universitas Indonesia dan saat ini tengah menempuh pendidikan Magister Ilmu Kebencanaan di Universitas Syiah Kuala.

Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup serta Kepala Bidang Geologi dan Sumber Daya Mineral pada Dinas Pertambangan dan ESDM Aceh Selatan.

“Seluruh kebijakan yang diambil didasarkan pada regulasi dan pertimbangan teknis, bukan keputusan personal,” tegas Asrimaida.

Pemkab Tegaskan Terbuka terhadap Pengawasan

Pemkab Aceh Selatan menegaskan keterbukaan terhadap pengawasan DPRK maupun publik.

Namun demikian, pemerintah daerah mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara akurat, berbasis dokumen, serta disertai verifikasi yang memadai.

“Kami terbuka untuk diawasi, tetapi informasi yang disampaikan ke publik juga harus berimbang dan sesuai fakta, bukan narasi liar yang membingungkan masyarakat,” pungkas Asrimaida. (*)

 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.