Kontrak STC Berakhir Februari 2026, Komisi II DPRD Pekanbaru Panggil Hearing Pengelola dan Pemko
January 19, 2026 10:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Kontrak kerjasama sistem Bangun Serah Guna (Build Operate Transfer) Komplek Pertokoan Sukaramai Trade Center (STC), dengan Pemko Pekanbaru akan berakhir 9 Februari 2026.

Kerjasamanya sudah berjalan selama 25 tahun. Sebelum berakhir kontrak, Komisi II DPRD Pekanbaru memanggil hearing pengelola STC, dan Pemko Pekanbaru, Senin (19/1/2026).

Hearing yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Zainal Arifin, digelar di ruang Banmus. Hadir juga beberapa pengelola STC, Pj Sekda Pekanbaru Ingot Ahmad dan OPD terkait lainnya.

Hasil hearing tersebut di antaranya, menyoroti soal kontribusi STC.

Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Datuk Seri Rizky Bagus Oka menyampaikan,, nilai kontribusi yang selama ini diterima Pemko Pekanbaru dinilai sangat tidak memadai.

Datuk Seri Oka, menegaskan, setoran ke kas daerah yang hanya berkisar Rp 100 juta per tahun selama masa kontrak lama adalah angka yang sangat kecil untuk kawasan bisnis se-premium STC.

"Masa kontrak 25 tahun sudah habis. Ini momentum emas untuk evaluasi total. Kami minta dengan tegas, jangan ada lagi pola kerja sama yang merugikan daerah. Aset di tengah kota, nilai ekonominya tinggi, tapi PAD-nya minim. Ini tidak boleh terulang," tegas Datuk Seri Oka usai hearing kepada Tribunpekanbaru. com

Secara spesifik, Datuk Seri Oka yang juga sebagai Ketua KADIN Pekanbaru ini memberikan catatan keras kepada BPKAD.

Dia meminta BPKAD mengubah pola pikir dari sekadar administrator aset menjadi manajer aset yang visioner.

"Saya minta BPKAD benar-benar 'mengelola aset', bukan hanya mencatat aset di neraca. Mengelola itu artinya harus berpikir bagaimana aset ini produktif dan menghasilkan revenue maksimal. Lakukan penilaian ulang (revaluation) dengan harga pasar hari ini. Aset tidur atau aset yang dikerjasamakan harus memberi dampak besar bagi PAD," paparnya.

Selain masalah valuasi, Rizky juga menyoroti aspek legalitas. Ia meminta Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, untuk menyusun draf perjanjian kerja sama yang baru dengan sangat cermat dan detail.

"Bagian Hukum harus siapkan payung hukum dan perjanjian yang fair. Kita ingin iklim usaha tetap hidup, jadi kontraknya harus sama-sama menguntungkan. Pengusahanya untung supaya bisnis jalan, tapi Pemko dan masyarakat Pekanbaru juga harus untung besar dari bagi hasilnya," jelas Rizky.

Lebih dari itu, Politisi Gerindra ini menekankan bahwa prinsip mutual benefit ini penting agar PAD yang didapat bisa digunakan untuk membiayai program prioritas seperti perbaikan infrastruktur jalan, penanganan banjir, dan penurunan angka stunting.

"Intinya, aset daerah harus bekerja untuk rakyat. Kami di Komisi II akan kawal proses legal dan hitung-hitungannya. Jangan sampai Pemko salah langkah lagi, sebut Datuk Bagus Oka. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.