Soal Tunggakan Gaji Pekerja PT. Karlez, DPRD SBT Desak Harus Lunas Akhir 31 Januari 2026
January 19, 2026 07:52 PM

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melayangkan ultimatum keras kepada PT. Karlez Petroleum Limited untuk segera melunasi tunggakan gaji pekerja.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD SBT Senin (19/1/2026).

Sikap tegas itu menyusul keluhan pekerja yang belum menerima hak mereka sejak berbulan-bulan lalu.

Dimana sebanyak 94 pekerja di lingkup perusahaan masih mengalami tunggakan gaji, sejak Juni 2025 hingga Januari 2026.

Ketua DPRD SBT, Risman Sibualamo, menyampaikan bahwa DPRD telah mengeluarkan rekomendasi resmi sebagai bentuk sikap politik lembaga legislatif atas kondisi perusahaan dan keterlambatan pembayaran gaji.

“DPRD Kabupaten SBT secara tegas menyampaikan kepada PT Karlez Petroleum Limited sebagai kontraktor kontrak kerja sama atau K3S untuk segera menyelesaikan kewajibannya dalam membayar tunggakan gaji selama tujuh bulan,” ujarnya.

Baca juga: Mengenal Kombes Pol Indra Gunawan, Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku

Baca juga: Manajemen PT Karlez Tak Hadir Tanpa Konfirmasi, Mediasi Tripartit di Disnakertrans SBT Dibatalkan

Ia menekankan, kewajiban pembayaran tersebut tidak bersifat parsial, melainkan wajib dipenuhi secara menyeluruh terhadap seluruh tenaga kerja yang berada di bawah lingkup operasional PT Karlez Petroleum Limited.

“Pembayaran tunggakan gaji ini berlaku bagi seluruh tenaga kerja, baik pekerja PT Karlez Petroleum Limited maupun pekerja di perusahaan subkontraktor,” lanjutnya.

DPRD SBT memberikan tenggat waktu yang jelas kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

“Pembayaran tunggakan gaji ini paling lambat tanggal 31 Januari 2026,” tandasnya.

Lebih lanjut, DPRD SBT secara khusus menyoroti nasib pekerja di perusahaan subkontraktor yang selama ini dinilai paling rentan terdampak persoalan internal perusahaan induk.

“Pembayaran tunggakan gaji wajib diberikan kepada seluruh tenaga kerja pada PT Karlez Petroleum Limited maupun pada perusahaan subkontraktor, yaitu PT Daya Talenta Pratama dan PT Praduta Servis Indonesia,” lanjut Risman saat membacakan kesimpulan RDPU.

DPRD menilai, para pekerja subkontraktor memiliki hak yang sama untuk mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Menurut DPRD SBT, persoalan internal perusahaan, termasuk kondisi keuangan dan manajemen, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar tenaga kerja.

“Masalah internal perusahaan tidak boleh dibebankan kepada pekerja. Hak atas upah adalah hak dasar yang wajib dipenuhi,” jelasnya.

Dijelaskan, pihaknya tetap memastikan untuk  mengawal rekomendasi tersebut dan mendorong instansi terkait untuk mengambil langkah tegas apabila PT Karlez Petroleum Limited tidak melaksanakan kewajibannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.