TRIBUNKALTRNG.COM, PALANGKA RAYA - Kejati Kalimantan Tengah memeriksa mantan Sekda Kotawaringin Timur (Kotim), Fajrurrahman, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim Tahun Anggaran 2023–2024.
Fajrurrahman diperiksa penyidik Kejati Kalteng mulai pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB pada Senin (19/1/2026).
Fajrurrahman dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada KPU Kotim.
Baca juga: Perkara di PN Sampit 2025 Tinggi, Kasus dari Seruyan Penyumbang, Dorong Bentuk Pengadilan Negeri
“Ya, cuma diminta keterangan saja,” ujar Fahrurrahman kepada awak media usai pemeriksaan.
Ia mengungkapkan, penyidik bertanya lebih dari 10 pertanyaan terkait tugasnya yang saat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kotim.
“Lebih 10 pertanyaan. Selaku Ketua TAPD, dalam rangka membahas penganggarannya saja,” ujarnya.
Ia menambahkan, materi pertanyaan penyidik bersifat umum dan berkaitan dengan proses penganggaran dana hibah Pilkada tersebut.
“Umum aja, selaku Ketua TAPD, di penyelidikan satu kali, kata dia.
Fajrurrahman mengaku, baru satu kali diperiksa sebagai saksi saat perkara ini naik ke penyidikan dan satu kali diminta keterangan saat penyelidikan.
Sementara itu, Asisten Intelejen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengungkapkan, pihaknya juga akan memanggil Ketua dan Komisioner KPU Kotim.
"Tentu pada waktunya akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tegaanya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kejati Kalteng menemukan adanya indikasi laporan pertanggungjawaban fiktif pada dana hibah Pilkada 2024.
Kejati Kalteng juga telah menggeledah kantor KPU Kotim dan sejumlah tempat lainnya yang diduga berkaitan dengam dugaan korupsi tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo membeberkan, saat ini pihaknya masih mendalami dugaan laporan fiktif pada dana hibah tersebut.
"Karena ini masih dalam lidik umum," ujar Wahyudi di Kantor Kejati Kalteng, Selasa (13/1/2026)
Selain fiktif, Kejati Kalteng juga menduga terdapat mark up atau menaikan harga barang dan jasa pada laporan pertanggungjawaban dana hibah yang mencapai Rp 40 miliar itu.
Namun, saat ini Kejati Kalteng belum dapat memastikan jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi itu.
"Kita kan baru mulai penyidikan dan baru mulai penggeledahan awal," tutup Wahyudi.