Perkara Tipikor Dana BOS SMPN 9 Ambon, Yuliana Dituntut 7,6 Tahun dan Ganti Rugi Rp.194 Juta
January 19, 2026 09:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Yuliana Puttileihalat, Bendahara SMP Negeri 9 Ambon periode 2021, menangis haru saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntutnya selama 7 tahun dan 6 bulan penjara. 

Ia dihukum atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020-2023. 

Baca juga: Paripurna Tutup-Buka Masa Sidang 2025-2026, Anggota Dewan Soroti Pelayanan RSUD Masohi

Baca juga: Kelola Aset Negara Lebih Transparan, Polda Maluku Rekonsiliasi BMN 2025

Surat tuntutan itu dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Novi Temar. 

Sidang pimpinan Hakim Ketua, Wilson Sriver dadampingi hakim Antonius Sampe Sammine dan Hakim Paris Edward Nadeak, masih-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Sidang dimulai sekitar pukul 14.45 WIT pada Senin (19/1/2026).

Terdakwa Yuliana Puttileihalat, hadir didampingi penasehat hukumnya. 

Selain Yuliana, dua terdakwa lainnya juga diproses dalam berkas perkara secara terpisah, yakni Mariance Latumeten menjabat sebagai Bendagara Sekolah SMP Negeri 9 Ambon periode 2022 -2023 dan Lona Parinussa sebagai Kepala Sekolah saat itu.

Perkara ini nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1.862.769.063-.

Dalam surat tuntutan, JPU mengatakan bahwa terdakwa Yuliana Puttileihalat telah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dengan perbuatan berlanjut. 

Perbuatan terdakwa sebagaiaman diataur dan diancam dalam pasal 2 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana junto pasal 64 ayat 1 KUHPidana  

“Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa ditahan," kata JPU. 

Selain kurungan badan terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan penjara.

Terdakwa Yuliana Puttileihalat, juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 194 juta sekian,  dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan tetap, Terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 Tahun 6 bulan. 

Jaksa Penuntut Umum juga menetapkan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp. 20 juta yang dikembalikan terdakwa Lona Parinussa ditahap penuntutan pada 22 Desember 2025. 

Uang tunai sebesar Rp. 30 juta dikembalikan terdakwa Yuliana Puttileihalat pada ditahap penuntutan pada 22 Desember 2025 dan uang tunai sebesar Rp. 20 juta dikembalikan terdakwa Mariance Latumeten pada 25 September 2025, ditetapkan barang bukti dalam perkara ini dirampas untuk negara. 

Juga sejumlah berkas dari satu hingga 115 dipergunakan dalam perkara Mariance Latumeten, terdakwa dalam penuntutan secara terpisah x 

Usai membajakan amar Tuntutan JPU, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan akan dilanjukan pada 9 Februari 2025 sebagaimana permintaan terdakwa melalui penasehat hukum. 

Diketahui perkara ini dari hasil penyelidikan Kejari Ambon, Anggaran dana BOS SMP Negeri 9 Ambon dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak 2020 hingga 2023 sebesar Rp. 6.061.519.409. 

Baca juga: Soal Tunggakan Gaji Pekerja PT. Karlez, DPRD SBT Desak Harus Lunas Akhir 31 Januari 2026

Dengan rincian, pada 2020 sebanyak Rp. 1.498.638.309, 2021 sebanyak Rp. 1. 563.375.000, 2022 sebesar Rp. 1. 474.514.185 dan 2023 sebesar Rp. 1. 524.991.915.

Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon diterima melalui Transfer rekening pada bank BPDM Cabang Ambon Nomor rekening 0103138667 atas nama 60101990 SMP Negeri 9 Ambon yang masuk secara 3 kali tahapan baik itu di tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. 

Dalam penggunaannya, Kejari Ambon temukan ada sejumlah kekurangan pertanggungjawaban, sehingga hal ini ditingkatkan ke tahap yang lebih lanjut. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.