RICHARD LEE Kembali Dilaporkan Oleh Doktif Atas Kasus Dugaan Penggunaan Nopol Palsu di Mobil Mewah
January 19, 2026 11:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Richard Lee bakal dilaporkan lagi oleh Dokter Samira Farahnaz atau Doktif. Kali ini bukan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan, Doktif membuat laporan terkait nomor polisi palsu pada kendaraan Richard Lee. 

Sebelumnya, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. atas laporan Doktif.  

"Untuk pelaporan nopol bodong yang dimiliki oleh DRL, itu nanti kita akan melaporkan ke Gakkum Mabes,” ujar Doktif di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).

Laporan menyangkut dugaan penggunaan nomor pelat palsu pada mobil milik Richard Lee bakal dibuat dalam waktu dekat.

“Kami diarahkan untuk ke Gakkum Mabes Polri dan akan berkoordinasi dengan penyidik di sana terkait langkah hukum atas dugaan penggunaan nomor plat palsu ini,” ujarnya.

Doktif sendiri menilai terdapat sejumlah kejanggalan pada nomor polisi yang sebelumnya digunakan Richard Lee. 

Baca juga: KEPONAKAN Prabowo Subianto Diusulkan Jadi Calon Gubernur BI, Bakal Tinggalkan Jabatan Wamen Keuangan

Baca juga: Bantu Korban Banjir di Tiga Provinsi, UIN Sumut dan HAEI Salurkan Donasi Rp 180 Juta 

Ia menyebut, pelat nomor D 1533 QGK yang diklaim berasal dari Bandung, tidak pernah tercatat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Di bulan dan tahun yang sama, plat itu berada di dua mobil yang berbeda. Satu di Rolls Royce milik DRL, dan satu lagi terpasang di mobil Hyundai,” ungkap Doktif.

Doktif juga menyoroti pendaftaran kendaraan yang dilakukan Richard Lee setelah isu tersebut viral. 

Menurutnya, mobil Rolls-Royce tersebut baru didaftarkan pada 10 November 2024 atas nama sebuah perusahaan dengan nilai kendaraan Rp 8 miliar.

“Padahal sebelumnya dia menggembor-gemborkan harga mobilnya Rp20 miliar. Fakta di STNK-nya Rp 8 miliar. Ini kami duga sebagai upaya manipulasi pajak,” kata Doktif.

Ia menduga, sejak tahun 2023 hingga 2025, Richard Lee telah menggunakan nomor polisi palsu pada kendaraan tersebut. 

Atas dasar itu, Doktif bersama tim hukumnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Penegakan Hukum Mabes Polri.

"Secepatnya, mungkin besok ya kita langsung laporkan besok secepatnya, seperti itu ya," bebernya.

Doktif Ogah Damai

Dokter Samira Farahnaz alias Doktif ogah berdamai dengan Richard Lee. 

Richard Lee dan Doktif telah sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. 

Richard Lee  sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Sedangkan, Doktif tersangka pencemaran nama baik. Mereka juga saling lapor di Polda Metro Jaya. 

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee yang dijadwalkan pada 23 Desember 2025.

Namun, Richard Lee tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut dan meminta penjadwalan ulang hingga 7 Januari 2026.

Menanggapi perkembangan itu, pengacara Razman Arif Nasution yang bertindak sebagai konsultan hukum Doktif langsung angkat bicara.

Razman meminta Richard Lee bersikap kooperatif dan tidak mengulur waktu dalam menjalani proses hukum.

“Saya kira kalau status tersangka sebaiknya ya datang, tidak usah mengulur waktu menurut saya,” ujar Razman, dikutip dari Tribunnews, Selasa (6/1/2026).

Tak Ada Damai

Isu perdamaian antara kedua pihak pun kembali disinggung. 

Namun Razman menegaskan, Doktif sama sekali tidak berminat menyelesaikan perkara ini lewat jalur damai.

Menurutnya, sikap tersebut sudah disampaikan secara tegas dan berulang kali.

“Kalau itu Dokter Detektif sudah bilang dengan tenang, ‘Bang Razman, gua tidak akan pernah mau berdamai. Gua tidak akan mau berdamai. Gua enggak mau berdamai’, tiga kali,” ungkap Razman.

Pernyataan tersebut semakin memperjelas bahwa konflik antara Doktif dan Richard Lee masih jauh dari kata selesai.

Apalagi, sebelumnya Doktif juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025 dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee.

Meski berstatus tersangka dalam perkara lain, Razman menyebut Doktif tidak gentar dan tetap ingin membawa kasus di Polda Metro Jaya hingga tuntas.

Bahkan, Doktif disebut siap menghadapi konsekuensi hukum demi memperjuangkan laporannya terhadap Richard Lee.

“Karena gua tahu urusan yang di Polres Jaksel itu urusannya kecil dan saya siap menghadapi. Tapi urusan yang di Polda Metro laporan gua, walaupun diwakilkan kemarin kepada saudara HH sebagai kuasa pelapor maka gua enggak akan mau karena sana dua tahun, di sini 12 tahun dan gua mau menyelamatkan banyak orang terkait dengan produk kecantikan,” kata Razman menirukan ucapan Doktif.

Mediasi Gagal

Samira Farahnaz alias dokter detektif (doktif) dan dokter Richard Lee batal menjalani mediasi.

Keduanya semula dijadwalkan mediasi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (6/1/2026).

Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar mengatakan, doktif dan Richard Lee tidak memberikan konfirmasi akan hadir pada mediasi hari ini.

"Tidak ada konfirmasi dari para pihak untuk hadir," kata Igo kepada wartawan.

Igo menjelaskan, penyidik telah dua kali mengundang kedua belah pihak untuk hadir mediasi. Namun, doktif dan Richard Lee tak memenuhi undangan tersebut.

"Intinya kita sudah berupaya melakukan mediasi dengan mengundang sebanyak dua kali kepada pelapor dan terlapor. Namun para pihak tidak berkenan hadir," ujar Igo. 

Panggil Tersangka

Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil doktif untuk diperiksa sebagai tersangka. 

"Untuk rencana tindak lanjut, kita lakukan pemanggilan kepada tersangka dokter S untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Igo.

Adapun dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini polisi telah menetapkan doktif sebagai tersangka.

Plt Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggalayuda mengatakan, penetapan tersangka doktif dilakukan sejak 12 Desember 2025.

"Sudah naik ke tahap penyidikan. Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE pasal 27A. Naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025," kata Dwi, Rabu (24/12/2025).

Meski berstatus tersangka, Doktif tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Kendati demikian, doktif tetap dikenakan wajib lapor.

"Terkait penahanan, kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya dua tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan," ujar Dwi.

Sementara itu, Igo mengatakan, penyidik mengantongi dua alat bukti untuk menjerat Doktif menjadi tersangka.

 Dokter Samira alias Doktif menjadi saksi dalam sidang (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Salah satunya adalah konten di akun media sosial doktif yang menyebut Richard Lee tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dokter.

"Ada dua alat bukti, terkait penyampaian dalam konten TikTok dari dokter S terhadap dokter R yang diduga oleh dokter S bahwa dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang," kata Igo, Kamis (25/12/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, sambung Igo, dokter Richard Lee tercatat mempunyai SIP.

"Pada faktanya dokter R memilikin izin SIP," ungkap Kanit Krimum

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.