Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan membuat terobosan baru dalam penyelenggaraan pelayanan haji di daerah.
Untuk pertama kalinya, kewenangan penunjukan Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) tidak lagi terpusat di tingkat provinsi, melainkan diserahkan langsung kepada bupati dan wali kota.
Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Helmi Hasan pada Senin (19/1/2026).
Menurutnya, langkah ini diambil untuk menghadirkan pelayanan haji yang lebih dekat, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan jamaah di masing-masing daerah.
Selama ini, penunjukan TPHD sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur.
Padahal, TPHD memiliki peran penting dalam mendampingi dan membimbing jamaah calon haji (JCH) selama menjalankan ibadah di Tanah Suci, mulai dari keberangkatan hingga kembali ke daerah asal.
Baca juga: Wagub Bengkulu Mian Datangi Gubernur Pramono Anung, Usulkan Hibah Barang untuk Bansos-Kebencanaan
TPHD bertugas memastikan jamaah mendapatkan pelayanan yang optimal, membantu menyelesaikan berbagai kendala di lapangan, serta menyusun laporan hasil pendampingan kepada gubernur setelah rangkaian ibadah haji selesai.
Gubernur Helmi Hasan menegaskan, kebijakan ini menjadi yang pertama diterapkan, bahkan disebutnya sebagai terobosan yang belum pernah dilakukan sebelumnya.
“Ini pertama di dunia, bupati dan wali kota yang menunjuk TPHD untuk tahun ini,” jelas Helmi.
Meski kewenangan telah dilimpahkan ke pemerintah kabupaten dan kota, Gubernur Helmi mengingatkan agar proses penunjukan tetap mengedepankan profesionalitas dan kualitas sumber daya manusia.
Helmi berharap TPHD yang dipilih benar-benar memiliki komitmen kuat dalam melayani jamaah haji serta mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Pastikan jamaah haji mendapatkan pelayanan terbaik, mulai dari keberangkatan hingga kembali ke daerah,” tutup Helmi.