Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa aparat penegak hukum (APH) sudah sangat siap dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
"Saya ingin meyakinkan bahwa aparat penegak hukum kita sangat siap dengan KUHP dan KUHAP yang baru," kata Eddy, sapaan akrabnya dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin.
Eddy mengatakan usai KUHP dan KUHAP resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026, APH telah menerapkannya, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengatakan bahwa tiga hari setelah KUHAP baru diberlakukan, lembaga antirasuah itu mulai menerapkannya dengan tidak menampilkan tersangka dalam konferensi pers.
"Dia (KPK) sudah menerapkan KUHAP yang baru dengan tidak lagi menayangkan tersangka korupsi di depan layar karena itu memang ada di dalam KUHAP yang baru. Kalau saya tidak salah Pasal 140, tidak boleh melakukan tindakan yang menimbulkan asas praduga bersalah," ucapnya.
Selain itu, lanjut Eddy, KPK juga telah menerapkan KUHP baru melalui pasal yang disangkakan kepada tersangka.
"Pasal yang disangkakan sudah merujuk kepada KUHP yang baru, yaitu Pasal 603, 604 karena 603, 604 itu mencabut Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Jadi, KPK dia cepat sekali beradaptasi," katanya.
Adapun, terkait sosialisasi penerapan KUHP dan KUHAP baru, Eddy mengatakan Mahkamah Agung (MA) telah melaksanakan pelatihan terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru sebanyak 11 kali.
"Satu kali pelatihan itu ada 750 hakim. Berarti silakan dikalikan 11, lebih dari 7.000 hakim yang sudah disosialisasikan," katanya.
Ia mencontohkan suatu peristiwa di Pengadilan Negeri Muara Enim pada 9 Januari 2026 lalu. Majelis hakim pada pengadilan tersebut menjatuhkan putusan pemaafan hakim terhadap seorang anak yang melakukan pidana pencurian.
Putusan pemaafan hakim tersebut, kata dia, pemutusan yang didasarkan pada KUHP baru.
"Jadi, ada anak mencuri kabel, kemudian setelah itu dikembalikan. Lalu, kemudian hakim menjatuhkan putusan berupa pemaafan hakim yang ada di dalam KUHP yang baru," katanya.
Tidak hanya di bidang peradilan, Eddy mengatakan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri juga telah melaksanakan sosialisasi masif terkait KUHP dan KUHAP baru. Ia pun memastikan bahwa APH telah siap melaksanakan undang-undang baru ini.
"Jadi, kalau soal kesiapan aparat penegak hukum, kami yakin bahwa mereka amat sangat siap," ucapnya.







