Kabar Gembira, THR 2026 Pensiunan dan PNS Diperkirakan Cair Lebih Cepat, Ini Jadwal dan Ketentuannya
January 19, 2026 11:19 PM

POS-KUPANG.COM  - Awal Bulan Ramadan 2026 atau Ramadhan 1447 Hijriah akan jatuh pada 18 Februari 2026 dan Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret 2026.

Selain momen lebaran yang ditunggu-tunggu Umat Islam, tentu THR 2026. 

Sejauh ini memang Pemerintah belum mengumumkan Jadwal Pencairan THR 2026 untuk Pensiunan dan PNS. 

Namun ada kabar bahwa Pecairan THR PNS 2026 akan dilakukan lebih awal.

Tidak hanya THR PNS, THR Pensiunan 2026 juga disebut akan dicairkan lebih awal, bBenarkah? Berikut Ketentuannya. 

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu aparatur negara dan para pensiunan dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Baca juga: Menkeu Purbaya Beberkan Anggaran THR Guru ASN Daerah Naik Rp7,66 Triliun, Ini Ketentuannya  

Jadwal Pencairan THR 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Pencairan THR 2026 akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. 

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Adapun batas akhir pencairan THR PNS ditetapkan paling lambat 10 hari sebelum Lebaran. Namun, tanggal pastinya tetap bergantung pada keputusan resmi pemerintah, termasuk penetapan awal bulan Ramadan oleh otoritas terkait.

Setiap tahun, mekanisme pencairan THR mengacu pada Peraturan Pemerintah yang berlaku. Meski demikian, untuk sektor non-pemerintah, perusahaan tetap memiliki kebijakan internal masing-masing dalam menyalurkan THR kepada pekerjanya.

Untuk tahun anggaran 2026, THR PNS diperkirakan akan cair paling cepat tiga minggu sebelum Idulfitri atau paling lambat 10 hari menjelang Lebaran.

Kendati demikian, kebijakan ini masih bersifat proyeksi dan dapat berubah mengikuti keputusan resmi pemerintah.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, Hari Raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Dengan perkiraan tersebut, pencairan THR paling lambat dilakukan pada 11 Maret 2026.

Baca juga: Kabar Gembira, PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2025, Berapa Besarannya? Cek UMP atau UMK

Sementara itu, Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan.

Jika Idulfitri jatuh pada 20 Maret 2026, maka THR harus dibayarkan paling lambat 13 Maret 2026. Sedangkan apabila Lebaran berlangsung pada 21 hingga 22 Maret 2026, maka THR wajib disalurkan paling lambat pada 14 hingga 15 Maret 2026.

Dengan demikian, THR PNS Lebaran 2026 diperkirakan akan cair pada pertengahan Maret 2026. Kepastian tanggal pencairan tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah sesuai dengan kalender hijriah dan regulasi yang ditetapkan.

Ketentuan THR PNS 2026

Secara prinsip, THR merupakan hak finansial yang wajib diberikan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak tersebut tidak hanya berlaku di sektor swasta, tetapi juga mencakup aparatur negara.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 6 Ayat 6, penerima THR meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Pemberian THR PNS dan aparatur negara memiliki dasar hukum yang kuat. Beberapa regulasi yang menjadi landasan kebijakan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya, serta Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur teknis pencairan THR setiap tahunnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.