SURYAMALANG.COM, MALANG - Maling motor, seorang pria warga lawang, Kabupaten Malang tertangkap basah saat beraksi di Singosari.
Pelaku Sultoni warga Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang diamankan Polsek Singosari usai tindakannya diketahui oleh pemilik sepeda motor.
Aksi pencurian sepeda motor di Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang berhasil digagalkan, kemari Sabtu (17/1/2026).
Baca juga: Akhir Libur Tahun Baru 2026 di Tol Singosari Malang, Arus Lalu Lintas Terpantau Normal dan Lancar
Kapolsek Singosari, AKP Try Widyanto mengatakan kejadian ini terjadi sekira pukul 00.30 WIB.
Saat itu korban sedang memarkirkan sepeda motor Honda Beat nopol N 586x GM di Jalan Dusun Kreweh dalam kedaan terkunci stir dan lock tertutup.
Selanjutnya, korban ngobrol bersama temannya di belakang sepeda motor dengan jarak dua meter.
Sekira pukul 01.30 WIB, korban melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor.
"Selanjutnya, ada seorang saksi bernama Fidia Taufiki yang duduk di sekitar lokasi meneriaki korban 'Lik, sepedamu, Lik'," kata Try saat dikonfirmasi Senin (19/1/2026).
Mendengar teriakan saksi, korban kemudian berdiri menghampiri pelaku.
Dengan sigap, korban memegangi jaket yang dikenakan pelaku dari belakang.
Namun, pelaku berhasil lepas dari pegangan korban dan lari.
Selanjutnya, korban bersama saksi, sekaligus teman-temannya mengejar pelaku.
Baca juga: Maling Motor di Tumpang dan Penadah Curanmor Warga Poncokusumo Diringkus Polres Malang
"Saat dikejar, pelaku tiba-tiba melempar kunci T ke arah korban namun terjatuh di jalan. Selanjutnya korban bersama teman-temannya mengejar pelaku," jelasnya.
Sekira 150 meter dari lokasi kejadian, pelaku lompat ke dalam jurang.
Tiga menit kemudian, pelaky keluar dari jurang dan ditangkap oleh korban bersama saksi dan temannya.
Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Singosari untuk proses lebih lanjut.
Usai menerima laporan, pihak kepolisian kemudian mengamankan pelaku.
"Tersangka telah kami amankan ke Polsek Singosari guna penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 Kitab Undang-Undan Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang diamankan yaitu 1 Fotocopy BKPB sepeda motor korban dan fotocopy STNK.(isn)