TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengerahkan Tim Disaster Victim Identification (DVI) untuk melakukan proses identifikasi terhadap korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan tim yang dikerahkan diperkuat dari Tim DVI Pusdokkes Polri serta Tim Pusident Bareskrim Polri.
Ia menjelaskan, hingga saat ini Tim DVI masih fokus pada proses pengumpulan data antemortem dari keluarga korban sebagai tahapan awal identifikasi.
“Kami telah melaksanakan pengumpulan data awal atau antemortem terhadap keluarga korban. Sebanyak delapan keluarga korban telah dilakukan pemeriksaan dan pengambilan data,” kata Kombes Pol Didik Supranoto di Kantor Biddokkes Polda Sulsel, Senin (19/1/2026).
Menurut Didik, pengumpulan data antemortem meliputi berbagai aspek penting, seperti data DNA, data medis, serta data administrasi milik korban.
Baca juga: Pegawai KKP Datangi Kediaman Deden Maulana Korban Pesawat ATR 42-500, Kuatkan Keluarga
Sementara itu, dua keluarga korban lainnya masih dalam proses pengumpulan data.
Berdasarkan data manifes yang diperoleh dari pihak maskapai penerbangan serta keterangan resmi dari Kementerian Perhubungan Udara, total korban dalam insiden tersebut berjumlah 10 orang, terdiri dari tujuh kru pesawat dan tiga penumpang.
“Setelah seluruh data antemortem terkumpul, Tim DVI akan melanjutkan ke tahapan postmortem. Proses ini dilakukan setelah adanya penyerahan korban atau temuan lainnya dari tim pencarian yang dipimpin Basarnas,” ucap Didik.
Lanjut dia, proses identifikasi korban dilakukan melalui pencocokan data antemortem dan postmortem secara teliti dan profesional.
Baca juga: Tim SAR Temukan Korban Kedua Pesawat ATR 42-500, Jenis Kelamin Perempuan
“Data antemortem dan postmortem nantinya akan dicocokkan untuk memastikan identitas korban. Setelah proses pencocokan selesai, barulah dapat disimpulkan kesesuaian antara korban yang ditemukan dengan data manifes yang disampaikan oleh pihak maskapai maupun Kementerian Perhubungan Udara,” tutur Didik.
Lebih lanjut, Didik menegaskan seluruh rangkaian proses identifikasi dilakukan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
“Kami pastikan seluruh proses identifikasi dilakukan secara profesional, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun keilmuan,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hasil identifikasi nantinya akan sangat penting bagi keluarga korban untuk kepentingan administrasi dan keperluan lainnya.
“Hasil identifikasi ini dapat dimanfaatkan oleh pihak keluarga korban untuk kepentingan lanjutan, seperti pengurusan asuransi maupun administrasi lainnya,” katanya.
Hingga saat ini, proses pencarian dan identifikasi korban masih terus berlangsung.
Polda Sulsel bersama instansi terkait berkomitmen untuk bekerja maksimal guna memastikan seluruh korban dapat teridentifikasi dengan baik dan diserahkan kepada keluarga masing-masing.
Tim SAR gabungan hingga kini telah menemukan dua jenazah korban dalam peristiwa jatuhnya pesawat ATR 42-500 di Pangkep, Sulawesi Selatan.
Jenazah pertama berjenis kelamin laki-laki. Korban ditemukan Minggu (18/1/2025) siang di jurang pada kedalaman 200 meter.
Jenazah kedua yang ditemukan berjenis kelamin perempuan. Korban ditemukan Senin (19/1/2025) di jurang pada kedalaman 300 meter.
Pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT hilang kontak pada Sabtu, 17 Januari 2026, saat akan mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sabtu (17/1/2026) siang.
Belakangan pesawat yang terbang dari Yogyakarta menuju Makassar ditemukan jatuh di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulsel pada Minggu (18/1/2026).
Pesawat tersebut mengangkut 3 pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berserta 7 kru pesawat.
Berikut daftar 10 nama penumpang dan kru pesawat ATR 42-500:
Antemortem dan postmortem adalah bagian dari identifikasi terhadap jenazah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Umum, antemortem dan postmortem adalah tahapan dari identifikasi dalam proses pemeriksaan jenazah.
Menurut Pasal 16 ayat (2), pemeriksaan jenazah dilakukan dengan tujuan:
Menurut Pasal 19 ayat (1), identifikasi sebagaimana dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d merupakan pemeriksaan awal terhadap mayat yang dilakukan secara ilmiah dengan cara membandingkan data postmortem dengan data antemortem.
Menurut Pasal 19 ayat (2), postmortem adalah pemeriksaan pada mayat secara langsung, berupa:
Menurut Pasal 19 ayat (3), antemortem adalah pemeriksaan mayat berupa informasi ciri mayat yang diperoleh dari keluarga, tetangga, institusi kependudukan, institusi kesehatan, institusi pendidikan, institusi tempat bekerja, dan kepolisian.