TRIBUNBANTEN.COM - Masyarakat Kota Tangerang tengah dihebohkan oleh isu revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman beralkohol dan prostitusi yang ramai diperbincangkan dalam beberapa hari terakhir.
Isu tersebut mencuat seiring kabar adanya rencana pelonggaran aturan peredaran minuman beralkohol dan praktik prostitusi di sejumlah wilayah Kota Tangerang, yang selama ini dikenal dengan julukan Kota Akhlakul Karimah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Rusdi Alam, membenarkan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menerima surat usulan revisi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 dari pihak eksekutif.
Baca juga: Kesaksian Anak Pilot Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros: Ayah Sempat Hubungi Ibu Sebelum Terbang
"Mulanya ada usulan langsung dari pihak eksekutif ke kami berbentuk surat yang masuk awal tahun ini untuk dimasukan dalam pembahasan," ujar Rusdi saat dikonfirmasi TribunTangerang.com, Senin (19/1/2026).
Namun demikian, Rusdi menegaskan hingga pertengahan Januari 2026, pihaknya belum menerima draf maupun dokumen resmi yang memuat poin-poin perubahan Perda tersebut.
"Sampai detik ini kami belum menerima draft Raperdanya, tergantung kapan mereka kasih, nanti kalau kami sudah terima baru ada pembahasan, kalaupun tidak ya bisa jadi dibatalkan ekskutif, sah-sah saja kemungkinan itu," ungkapnya.
Belum adanya dokumen resmi itulah, lanjut Rusdi, yang membuat isu ini berkembang liar di tengah masyarakat.
Ia menegaskan kabar soal penetapan zonasi miras dan prostitusi adalah tidak benar.
"Jadi kabar zonasi-zonasi itu ya asumsi yang beredar saja dan itu hoax, tidak ada hal tersebut," jelasnya.
Rusdi memastikan DPRD Kota Tangerang akan tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat dalam setiap pembahasan kebijakan.
"Kalaupun itu dianggap sensitif dan tidak perlu dibahas yasudah kami tidak lanjutkan, karena sampai detik ini draftnya juga belum tau apa yang mau dibahas," tuturnya.
Sementara itu Wali Kota Tangerang Sachrudin mengaku tidak mengetahui asal muasal beredarnya wacana revisi Perda Nomor 7 dan 8 tahun 2025.
Orang nomor satu di Kota Tangerang itu juga membantah adanya diskusi terkait penetapan zona minuman beralkohol maupun prostitusi di wilayahnya.
"Kaitan isu yang berkembang di masyarakat tentang perda itu perlu saya luruskan, belum ada pernyataan apapun kaitan dengan revisi tersebut, saya tidak pernah bicara tentang zonasi dan Perda nomor 7 dan 8 harus ditegakan," kata dia.
Menurut Sachrudin, hingga saat ini pihaknya tetap berpegang pada regulasi yang berlaku. Perda tersebut juga dinilai menjadi komitmen pemerintah daerah menjaga norma, ketertiban dan nilai sosial dalam hidup bermasyarakat.