Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengupayakan agar pegawai perempuan yang menjadi korban kekerasan di ruang publik mendapatkan dispensasi dari perusahaan tempatnya bekerja untuk mengurus pemenuhan hak mereka sebagai korban.

Hal ini disampaikan dalam Kepala Bidang Perlindungan Anak, Dinas Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Evi Lisa dalam “Dialog Refleksi 21 Tahun Transjakarta” di Jakarta, Senin.

"Saat ini kami membangun mekanisme bagaimana perusahaan bisa membuat mekanisme juga bagi pekerja perempuannya yang mengalami kekerasan di ruang publik misalnya moda transportasi mendapatkan dispensasi untuk mengurus segala pemenuhan haknya sebagai korban," kata dia.

Upaya ini, lanjut Evi, menjadi cara agar para korban mau melaporkan kejadian yang dialami dan aparat berwenang bisa menindaklanjuti. Sebab, selama ini banyak korban tidak mau melanjutkan laporan kekerasan yang telah dialami.

"Tantangannya jika terjadi kekerasan khususnya pada perempuan pekerja, masih banyak korban yang tidak mau melanjutkan dengan alasan tempat kerjanya, harus mengejar waktu," kata Evi.

Merujuk data, tercatat total 2.269 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang telah ditangani Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta sejak Januari hingga Desember 2025.

Evi menyampaikan, sejak tahun 2019, pihaknya sudah bekerja sama salah satunya dengan PT Transjakarta membentuk Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA). Saat ini, Pos SAPA telah tersedia di 69 titik atau halte Transjakarta.

"Pramusapa di Transjakarta sudah kami latih bagaimana menerima pengaduan jika terjadi kekerasan terhadap perempuan maupun anak di moda transportasi, yang nanti akan bersinergi dengan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak untuk tindak lanjut penanganannya," ujar Evi.