TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Pengadilan Negeri Medan menyatakan penghentian penyidikan (SP3) perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Angelina Chen dan Evelyn yang dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera Utara tidak sah.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Pinta Uli Tarigan, menyatakan SP3 tersebut tidak sah dan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum.
Permohonan praperadilan diajukan oleh Suk Fen Se melalui kuasa hukumnya Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, bersama tim, dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2025/PN Mdn. Adapun pihak termohon adalah Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan alasan penghentian penyidikan karena tidak cukup bukti tidak relevan, mengingat para terlapor sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Menyatakan penetapan SP3 tidak sah atau batal. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku," ujar Hakim Pinta Uli Tarigan saat membacakan putusan, Senin (19/1/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai bahwa adanya perdamaian dapat menjadi bagian dari bukti pendukung dugaan tindak pidana penggelapan, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pemohon Dwi Ngai Sinaga menyampaikan bahwa gugatan praperadilan diajukan langsung terhadap Polda Sumut dan Kapolda Sumut karena ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara.
"Perkara ini sejak awal cukup menarik dan penting untuk menjadi edukasi hukum bagi masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penegak hukum,"ujar Dwi kepada wartawan.
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula sekitar tiga tahun lalu ketika kliennya melaporkan Angelina Chen dan Evelyn atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Dalam proses penyidikan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka berarti minimal dua alat bukti telah terpenuhi sebagaimana tercantum dalam SPDP. Artinya, penyidikan secara hukum sudah cukup kuat," jelasnya.
Menurut Dwi, status tersangka tersebut sempat diuji melalui praperadilan sebelumnya, namun permohonan praperadilan para tersangka saat itu dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.
"Putusan itu menunjukkan penyidikan sah dan kuat. Namun sangat disayangkan, setelah itu justru muncul keputusan penghentian perkara oleh penyidik,"katanya.
Ia menilai alasan penghentian penyidikan karena tidak cukup bukti sebagai sesuatu yang tidak logis dan bertentangan dengan proses hukum sebelumnya.
"Penyidik sendiri yang menyatakan terpenuhi dua alat bukti, lalu tiba-tiba menyebut tidak cukup bukti. Inilah yang kami gugat melalui praperadilan," tegasnya.
Dalam persidangan, lanjut Dwi, pihak termohon beralasan bahwa berkas perkara bolak-balik dikembalikan jaksa penuntut umum (P19).
Namun alasan tersebut dinilai tidak dikenal sebagai dasar penghentian perkara dalam KUHAP.
"Disebut ada kesepakatan bahwa jika tiga kali P19 maka perkara dihentikan. Itu tidak dikenal dalam hukum acara pidana," ujarnya.
Dwi menegaskan, dengan dibatalkannya SP3 oleh pengadilan, maka status hukum Angelina Chen dan Evelyn tetap sebagai tersangka dan tidak diperlukan penerbitan sprindik baru.
"Status tersangka tetap melekat. Ini bukan perkara baru dan penyidikan wajib dilanjutkan," jelasnya.
Dwi menambahkan, dengan putusan praperadilan ini, Polda Sumut diwajibkan melanjutkan penyidikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional dan akuntabel, Dwi Ngai Sinaga juga menyatakan pihaknya akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan oknum penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Langkah ini bukan semata-mata untuk kepentingan klien kami, tetapi demi memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat."
(cr17/tribun-medan.com)