Liburan di Bali, Mahasiswa Bobol Toko HP Bareng Kerabatnya, Berto Gasak 6 Unit Ponsel Rp50 Juta
January 20, 2026 06:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tim Satreskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus dua pemuda asal Sumba Tengah, Alberto Jestin Kasmuni (Berto) dan Oskar U. S. Panyongang, lantaran terlibat aksi pencurian dengan pemberatan.

Kedua pelaku memiliki latar belakang yang berbeda. Alberto merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya yang sedang berlibur di Bali, sedangkan Oskar bekerja di sebuah hotel.

Mereka tinggal di kos yang sama dan masih ada hubungan kerabat. Keduanya nekat membobol sebuah toko handphone bernama "Jujur Store" yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan No. 35, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Jumat 9 Januari 2026 dini hari.

Wakasatreskrim Polresta Denpasar, AKP I Wayan Juwahyudi yang didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengungkapkan bahwa aksi ini telah direncanakan dengan matang.

Baca juga: IPTU Adi Saputra Jaya Gantikan Kompol Sukadi Yang Purna Tugas, Jabat Kasi Humas Polresta Denpasar

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka yang tinggal di sebuah kos dekat lokasi kejadian sempat melakukan pengamatan beberapa hari sebelum beraksi, aksinya pun menjadi viral di media sosial.

"Mereka mengamati TKP sebelum beraksi, karena mereka juga kos di lokasi yang berdekatan dengan TKP," jelas AKP I Wayan Juwahyudi dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin 19 Januari 2026.

Aksi pencurian ini dilakukan dengan cara memanjat tiang kanopi untuk mencapai lantai dua toko. 

Sesampainya di atas, tersangka Alberto mendorong paksa pintu lantai dua agar terbuka. 

Sementara Alberto mengambil ponsel di etalase, tersangka Oskar bertugas mencabut kabel CCTV untuk menghilangkan jejak.

Dikatakan Wakasatreskkrim, motif pencurian ini murni karena faktor ekonomi.

"Digunakan untuk kepentingan sendiri, pribadi, di samping rencana  dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," beber AKP I Wayan Juwahyudi.

Namun, rencana tersebut gagal total karena polisi berhasil menangkap mereka sebelum barang bukti sempat terjual. 

Aksi ini pertama kali diketahui oleh karyawan toko, Ita Diah Rosita, pada pagi hari saat mendapati etalase sudah kosong.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi 1 unit iPhone 14 128Gb (Midnight), 1 unit iPhone 11 Pro Max 64Gb (Green), 1 unit iPhone 11 Pro Max 512Gb (Grey), 1 unit iPhone 13 Pro Max 128Gb (Sierra Blue), 1 unit iPhone 11 Pro 64Gb (Grey) dan 1 unit Xiaomi 15 Ultra (Silver Chrome).

"Akibat kejadian ini, korban yang bernama Hafizh Fathureza P. mengalami kerugian material sebesar Rp 50.000.000," jelasnya.

Kini, Alberto dan Oskar harus mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

"Keduanya terancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp 500.000.000," pungkasnya. (ian)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.