TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Pengadilan Tinggi Medan menambahi hukuman Wakil Rektor II Universitas Dharma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra, dan seorang Satpam kampus, Nanda Ram diperberat menjadi 2 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi (PT) Medan, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesama Satpam kampus UDA.
Putusan banding tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Diris Sinambela.
Hakim menyatakan Yudi dan Nanda Ram, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun," dalam amar putusan yang dikutip dari laman PN Medan, Senin (19/1/2026).
Vonis ini sekaligus merubah putusan Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menghukum kedua terdakwa 6 bulan penjara.
Meski diperberat di tingkat banding, hukuman tersebut masih berada di bawah tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana 3 tahun penjara.
Perkara ini bermula dari peristiwa kekerasan terbuka yang terjadi di dalam lingkungan Kampus UDA Medan, Jalan TD Pardede, pada 2 Mei 2025.
Korban, Heri Suwardi Tinambunan, saat itu sedang menjalankan tugas jaga keamanan.
Alih-alih mendapat perlindungan, Heri justru menjadi korban pengeroyokan setelah seorang pria bernama Wilson Oloan Pardede alias Kacang memicu keributan dan menuduh korban hendak melakukan perampokan.
Tuduhan itu menjadi pemantik datangnya massa.
Sekitar 15 menit kemudian, Yudi Saputra datang ke lokasi bersama Nanda Ram, Wilson, serta sejumlah orang lainnya.
Kelompok ini disebut membawa berbagai benda berbahaya, termasuk besi, stik kriket, dan senjata tajam.
Tanpa peringatan dan tanpa upaya klarifikasi, korban langsung dihajar secara beramai-ramai.
Heri dipukul, ditendang, dan diseret ke belakang mobil milik Yudi Saputra hingga mengalami luka serius di bagian bibir dan bahu kiri serta tidak berdaya.
Peristiwa tersebut baru berhenti setelah korban mendapat pertolongan.
Dengan bantuan saksi Novita Sitorus, Heri kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan.
Hingga kini, sejumlah pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut masih buron dan belum tersentuh hukum.
Kasus ini menjadi catatan hitam dunia pendidikan tinggi, memperlihatkan bagaimana kekuasaan di dalam kampus dapat berubah menjadi alat kekerasan ketika hukum dan etika diabaikan.
Baca juga: Tampang Wali Kota Madiun Tiba di KPK Tadi Malam, 9 Orang Terciduk dalam OTT Dibawa ke Jakarta
(cr17/tribun-medan.com)