Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Di balik klaim jaminan kesehatan untuk warga miskin, fakta mengejutkan terungkap di Kabupaten Cirebon.
Sejumlah warga yang tergolong mampu ternyata masih menikmati pembiayaan kesehatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara sebagian warga miskin justru belum seluruhnya terlayani.
Kondisi inilah yang mendorong Pemerintah Kabupaten Cirebon merombak skema Jamkesda mulai 2026.
Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengusulkan penambahan kuota penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebanyak 9.330 jiwa pada 2026 untuk membenahi ketepatan sasaran program jaminan kesehatan tersebut.
Baca juga: Liputan Khusus, Objek Wisata di Lahan TNGC Kuningan Terancam Ditutup, KDM Dapati Aktivitas Tambang
Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Kabupaten Cirebon, Dangi mengatakan, usulan itu dibahas dalam rapat kerja Pelayanan Sosial Berbasis Desil (DTSEN) antara pemerintah daerah dan Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon.
“Rapat telah membahas hasil verifikasi dan validasi data penerima Jamkesda tahun 2025 yang pembiayaannya bersumber dari APBD, donasi dan sumber sah lainnya,” ujar Dangi saat diwawancarai media, Senin (19/1/2026).
Menurut dia, pemadanan data penerima Jamkesda dilakukan menggunakan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial.
Dari hasil pemeringkatan tersebut, tercatat sebanyak 154.750 jiwa dinyatakan memenuhi kriteria penerima Jamkesda karena berada pada kelompok Desil 1 hingga Desil 5, termasuk kategori bayi baru lahir.
“Sementara itu, sebanyak 200.642 jiwa dinyatakan tidak memenuhi kriteria karena berada pada Desil 6 sampai Desil 10, belum masuk pemeringkatan, atau datanya tidak ditemukan,” ucapnya.
Tak hanya itu, hasil pemadanan data kependudukan juga menunjukkan sebanyak 354.783 jiwa tercatat sebagai penduduk aktif Kabupaten Cirebon.
Namun, 609 jiwa lainnya dinyatakan tidak sesuai karena telah pindah domisili atau meninggal dunia.
Dangi menilai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran program Jamkesda.
Pasalnya, masih ditemukan warga yang secara ekonomi tergolong mampu tetapi tetap menerima pembiayaan dari APBD.
“Masih ada warga kelompok mampu yang menerima pembiayaan APBD, sementara di sisi lain warga miskin belum seluruhnya terfasilitasi jaminan kesehatan,” jelas dia.
Atas dasar itu, tim verifikasi dan validasi merekomendasikan agar warga yang telah sesuai kriteria tetap menjadi penerima manfaat Jamkesda, sedangkan warga yang tidak memenuhi kriteria dicoret dari daftar penerima.
“Kami juga mengusulkan perluasan skema pembiayaan dengan melibatkan RSUD Waled dan RSUD Arjawinangun,” katanya, yang juga menjabat sebagai Kepala Bapperida Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Persib Bandung Harus Datangkan Pemain Baru, Agar Langsung Mangprang di Putaran Kedua, Kata Mantan
Lebih lanjut, ia menjelaskan, warga miskin yang masuk Desil 1–5 namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akan diarahkan menggunakan Jamkesda melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, untuk warga Desil 6–10 yang masih dalam proses perbaikan data di Dinas Sosial, mereka tetap dapat mengakses bantuan pembiayaan layanan rumah sakit melalui Baznas Kabupaten Cirebon.
“Dengan rata-rata pendaftaran sekitar 770 orang per bulan, kami merekomendasikan penambahan kuota sebanyak 9.330 jiwa pada 2026,” ujarnya.
Dengan penambahan tersebut, total usulan penerima manfaat Jamkesda di Kabupaten Cirebon menjadi 164.080 jiwa.
Dangi menambahkan, apabila terjadi kelebihan kuota, dinas terkait dapat mengalihkan peserta ke skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) melalui SIKS-NG Kementerian Sosial, mengingat Kabupaten Cirebon masih memiliki sisa kuota sebanyak 7.486 orang.