TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perseteruan Entis Sutisna alias Sule dengan Teddy Pardiyana (mantan suami almarhum Lina Jubaedah) tengah berlangsung di Pengadilan Agama Bandung.
Konflik kembali terjadi setelah Teddy mengajukan permohonan supaya dia dan anaknya, Bintang bisa masuk dalam ahli waris mendiang Lina Jubaedah.
Permohonan yang dilayangkan Teddy tertanggal 1 Desember 2025, dan sidang telah berjalan empat kali.
Agenda berikutnya ialah pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya, Ferdinand pada 27 Januari 2026.
Sule merupakan mantan suami Lina Jubaedah juga.
Baca juga: Teddy Pardiyana Kembali Berseteru dengan Keluarga Sule, Kali Ini Ajukan Bintang jadi Ahli Waris
Dari Sule, mereka dikaruniai empat anak, yakni Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.
Lina meninggal pada 2020.
Sedangkan saat menikah dengan Teddy, Lina memiliki anak bernama Bintang.
Kuasa Hukum Teddy, Wati Trisnawati menyampaikan kliennya ini bersama Bintang hanya menuntut soal status hak ahli waris dari Lina.
Permohonan Teddy, kata Wati, tak menyangkut objek warisan, apalagi yang dikaitkan dengan warisan Sule.
"Intinya begini, kalau yang kami ajukan itu hanya permohonan penetapan ahli waris, siapa yang menjadi ahli waris dari almarhumah ibu Lina. Kami tidak sedikit pun berbicara terkait harta warisan, tidak ada itu di permohonannya," kata Wati, Senin (19/1/2026).
Wati menjelaskan dasar Teddy melayangkan permohonan itu ke PA Bandung, semuanya bermula pada 2024 saat Sule mengajukan hak ahli waris dari Lina ke PA Cikarang tanpa memasukkan nama Bintang maupun Teddy Pardiyana.
Permohonan di PA Cikarang pada 2024 itu teregister dengan nomor 498/Pdt.P/2024/PA.Ckr. Sule memohon ke majelis hakim supaya mengabulkan hak ahli waris almarhumah Lina jatuh kepada dirinya, Rizwan Fadilah Adriansyah, Ferdinand Adriansyah Sutisna, Rizky Febian, Putri Delina Adriani dan Utisah.
Namun, hakim memerintahkan permohonan itu dicabut.
Alasan ini yang mendorong Teddy untuk melayangkan permohonan ahli waris atas mendiang Lina, karena Sule bisa kembali mengajukan permohonan serupa.
"Itu ketakutan dari kami, jangan-jangan nanti dia mengajukan lagi, itu yang menjadi ketakutan. Bukan berarti ke warisan, warisan mah urusannya jauh," katanya.
Wati menegaskan Teddy Pardiyana bukan mempersoalkan tentang harta warisan dalam permohonannya di pengadilan.
Dia meminta Sule supaya menghadapi permohonan ini hingga putusannya nanti dijatuhkan hakim.
"Jadi bukan soal objek waris. Kami enggak bicara sedikit pun terkait harta warisan."
"Maka, suruh saja itu simak yang detail terkait permohonan ahli warisnya. Jadi, lebih baik dihadapi di pengadilan."
"Karena kami enggak bahas objek warisannya. Ini sekalian meluruskan ke masyarakat atau netizen, bahwa yang diajukan oleh pak Teddy itu hanya siapa saja yang menjadi ahli waris, bukan terkait objek warisannya," katanya.(*)