TRIBUNJATIM.COM - Kakek Abdul Fatah tak tinggal diam setelah alami utang Rp 130 juta ditagih Rp 1 miliar.
Kakek berusia 60 tahun itu kini dibantu gerakan Viral for Justice Surabaya.
Gerakan itu mengawal dan memfasilitasi pendampingan hukum terhadap Abdul Fatah, yang menjadi korban mafia dana talangan.
Apalagi, Abdul Fatah terancam kehilangan rumahnya karena hal tersebut.
Baca juga: Kakek Abdul Bingung Ditagih Rp 1 Miliar Padahal Pinjam Rp 130 Juta, Ditolak saat Lakukan Pelunasan
Purnama, pimpinan Gerakan Viral for Justice sekaligus perwakilan firma hukum yang mendampingi Abdul Fatah, mengatakan bahwa saat ini tim hukum tengah menempuh sejumlah langkah untuk menunda pelaksanaan eksekusi rumah yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Salah satunya adalah pengajuan penundaan eksekusi objek sengketa, yakni rumah Kakek Abdul Fatah ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Untuk kasus mafia dana talangan ini, progres kami sekarang ada di proses pencarian berkas-berkas dokumen asli sebagai dasar upaya hukum, khususnya untuk pengajuan penundaan eksekusi,” kata Purnama saat ditemui pada Rabu (14/1/2026), melansir dari Kompas.com.
Menurut dia, proses tersebut menghadapi kendala karena sejumlah dokumen penting milik Abdul Fatah, termasuk kartu tanda penduduk (KTP) dan dokumen perjanjian, saat ini masih berada di tangan kuasa hukum sebelumnya.
“Dokumen-dokumen asli, termasuk KTP Pak Abdul Fatah dibawa oleh kuasa hukum lama, atas nama Bu Silvi. Ini menjadi hambatan karena dokumen itu dibutuhkan untuk kepentingan hukum,” ujarnya.
Purnama menegaskan, seluruh proses hukum ditargetkan berjalan pada bulan ini karena menjadi batas akhir sebelum eksekusi rumah dilaksanakan.
Oleh karena itu, menurut dia, tim hukum berupaya mengumpulkan bukti alternatif, termasuk salinan dokumen yang tersimpan di notaris.
"Kami mencoba menelusuri berkas atau salinan dokumen yang ada di notaris. Itu yang saat ini kami kejar,” kata Purnama.
Selain itu, Viral for Justice juga telah mendampingi Kakek Abdul Fatah dalam proses mediasi dengan Polrestabes Surabaya. Mediasi tersebut berkaitan dengan sosialisasi rencana eksekusi yang akan dijalankan terhadap objek sengketa.
“Mediasi dengan Polrestabes sudah dilakukan, sifatnya sosialisasi eksekusi kepada Pak Abdul Fattah,” ujar Purnama.
Dia menambahkan, saat ini tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Surabaya. Langkah tersebut ditempuh sembari melengkapi berkas dan bukti hukum yang diperlukan.
Viral for Justice Surabaya menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus memastikan hak-hak hukum Kakek Abdul Fattah terpenuhi dalam proses peradilan.
Diketahui, kasus ini berawal dari pinjaman Rp 130 juta kepada seorang broker yang mengaku memiliki sumber dana talangan.
Dengan jangka waktu tiga bulan dan bunga 5 persen.
Saat jatuh tempo tiga bulan, Kakek Abdul Fatah berniat melunasi pinjaman beserta bunga dengan total sekitar Rp 150 juta.
Tetapi, pembayaran tersebut ditolak oleh pihak broker yang justru menagih lebih dari Rp 400 juta.
Kemudian, Kakek Abdul Fatah menerima somasi sebanyak tiga kali dari pihak broker dan pemilik dana talangan karena tidak sepakat dengan jumlah pembayaran utang yang membengkak tersebut.
Baca juga: Nelda Bingung Rumah yang Dibeli Tahun 1984 Lalu Dieksekusi Pengadilan, Tak Pernah Punya Sertifikat
Hingga akhirnya, perkara tersebut berlanjut ke pengadilan yang berujung pada permohonan eksekusi rumah Kakek Abdul Fatah.
Dalam proses persidangan lantas terungkap adanya Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh notaris lain. Padahal, Kakek Abdul Fatah mengaku hanya sekali menandatangani dokumen di satu notaris.
Selain itu, muncul nama pihak lain dalam akta notaris tersebut. Padahal, tidak pernah ada orang bernama tersebut dalam proses utang piutang tersebut.
Kemudian, saat proses mediasi, pihak lain dalam akta notaris itu disebut menagih pembayaran sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dipenuhi, Abdul Fatah diminta mengosongkan rumahnya.
Oleh karenanya, Kakek Abdul Fatah teracam kehilangan rumahnya.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi mengeksekusi 12 unit rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera, RT 07/RW 01, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (7/1/2026).
Warga pun terkejut dan bingung setelah menerima surat perintah eksekusi pengosongan rumah dari Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, meskipun mereka menyatakan telah membeli dan menempati hunian tersebut sejak puluhan tahun lalu.
Nelda (50), warga RT 07/RW 01 Kelurahan Jaka Setia adalah satu di antaranya.
Ia mengatakan rumah yang ditempatinya dibeli secara tunai pada 1984.
Selama lebih dari tiga dekade, ia mengaku tidak pernah menghadapi persoalan terkait kepemilikan lahan.
“Saya masuk tahun 1984, dan beli dengan harga cash. Saya enggak tahu kalau tempat ini dibeli sama PT Puri Indah. Sekarang di sini sudah ada 100 KK (kepala keluarga). Dan tidak ada satu pun yang dikasih tahu, padahal kami tidak bersalah,” ujar Nelda saat ditemui di rumahnya, Rabu (7/1/2026).
Baca juga: Kakek Ahwa Meninggal saat Rumahnya Dibongkar Paksa Gerombolan Ormas, Bhabinkamtibmas Tak Melerai
Nelda menyebut rumah tipe 54 tersebut dibeli dengan harga Rp 9.500.000.
Ia menegaskan, selama bertahun-tahun kondisi berjalan normal tanpa sengketa.
“Dulu bagus-bagus saja,” katanya.
Persoalan baru muncul ketika warga berupaya mengurus sertifikat kepemilikan rumah.
Menurut Nelda, pihak pengembang hanya memberikan janji tanpa kepastian, seiring kondisi perusahaan yang disebut telah kolaps.
“Saat kami mau bikin sertifikat, hanya janji-janji melulu. Katanya 2 bulan, 3 bulan diulur terus,” ujar Nelda, melansir dari Kompas.com.
“Tiba-tiba Tahun 2024 ini sudah inkrah di Pengadilan Negeri Bekasi,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan Agus (43), warga lainnya.
Ia mengatakan orangtuanya membeli rumah di kawasan tersebut dari PT Puri Asih Sejahtera pada 1983 dan kemudian diwariskan kepadanya.
Namun, pada 1990-an, lahan tersebut disebut dilelang kepada PT Taspen tanpa adanya penjelasan kepada warga yang telah lama menempati kawasan itu.
“Kami itu sudah lama, ya. Ini warisan dari orangtua. Beberapa orang tua kami sebenarnya emang udah ada yang meninggal. Cuman kan tiba-tiba aja prosesnya adalah eksekusi. Dan kami di sini tidak dikasih waktu,” ujar Agus.
Agus menilai warga seharusnya diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum atau mengajukan penundaan eksekusi sebelum pelaksanaan dilakukan.
“Ya seharusnya kan dikasih waktu untuk menahan eksekusi. Cuma yang terjadi langsung eksekusi aja tanpa ada dikasih kesempatan untuk sosialisasi ya, untuk kami mengajukan ke hukum juga, segala macam,” katanya.