Polres Bantul Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Papua, Terancam 15 Tahun Penjara
January 20, 2026 11:29 AM

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Polres Bantul menetapkan AA (23), seorang mahasiswa asal Paniai, Papua Tengah, sebagai tersangka atas kasus penganiayaan maut di Sidorejo, Kasihan, Bantul.

Pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP baru tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka ditangkap di Banguntapan setelah sempat melarikan diri selama delapan jam usai kejadian pada Sabtu (17/1/2026).

Insiden berdarah ini bermula dari masalah sepele saat korban, AG (20), memboncengkan pelaku menggunakan sepeda motor.

Kendaraan yang mereka tumpangi menabrak pohon sekitar pukul 08.30 WIB, yang kemudian memicu cekcok mulut di antara keduanya.

Tersangka yang tersulut emosi kemudian menusuk korban hingga mengakibatkan nyawa mahasiswa tersebut tidak tertolong.

Baca juga: Hari HAM, Mahasiswa Papua Desak Negara Tuntaskan Tragedi Paniai: 11 Tahun, Keadilan Masih Gelap

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengonfirmasi bahwa motif utama tindakan nekat tersebut adalah emosi sesaat setelah kecelakaan tunggal terjadi.

Sebelum peristiwa penusukan, pelaku juga dilaporkan sempat terlibat perselisihan dengan pengunjung di kawasan Rawa Kalibayem, yang videonya sempat viral di media sosial.

"Ancamannya pidana paling lama 15 tahun penjara," kata Mirza di Mapolres Bantul, Senin (19/1/2026).

Dikatakannya, motif pelaku menusuk korban karena emosi.

Pada Sabtu (17/1/2026) pagi, korban memboncengkan pelaku dengan sepeda motor Honda Beat.

Saat itu, dari keterangan saksi, sekitar pukul 08.30 WIB, sepeda motor yang dikendarai korban menabrak pohon.

"Motifnya emosi. Jadi pas korban membawa motor menabrak pohon. Setelah itu ada pertikaian antara korban dengan pelaku," kata dia.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan, sebelum kejadian ini pelaku sempat bermasalah dengan warga, dan videonya viral di media sosial.

"Ini video yang sempat viral di media sosial, di mana pelaku sebelum kejadian itu sempat bermasalah dengan pengunjung di danau (rawa Kalibayem) tersebut," kata Rita.

Baca juga: Penyelundupan Sabu ke Ilaga Lewat Titipan Pesawat Digagalkan di Bandara Timika

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, tim Opsnal Jatanras Polres Bantul menyelidiki kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Sidorejo pada Sabtu (17/1/2026).

“Dari hasil penyelidikan, didapatkan petunjuk mengarah kepada terduga pelaku saudara inisial AA. Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB berhasil mengamankan terduga pelaku saudara AA di Banguntapan, Kabupaten Bantul,” ujar Rita saat dihubungi, Minggu (18/1/2026). (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.